
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari fokus 8 Program Hasil Terbaik Cepat pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi petikan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini diproyeksi berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairannya masuk pada gaji bulan November 2025 dengan sistem rapel.
Jika benar demikian, berarti ASN akan menerima tambahan pembayaran untuk periode satu hingga dua bulan sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji tersebut. Purbaya saat ditanyai pun hanya menggelengkan kepala. Ia menyebut anggarannya belum dihitung.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyebutkan, pemerintah membutuhkan anggaran mencapai triliunan rupiah untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini.
Ia merincinkan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. Maka, bila ingin menaikkan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun. Angka tersebut, kata Qodari belum termasuk tunjangan dan THR.
“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik. Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan,” tegasnya.
Tautan Sumber