Jumat, 1 Agustus 2025 – 13: 30 WIB

Jakarta, Viva — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro menegaskan tak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk PDIP dalam pemberian amnesti ke Hasto Kristiyanto.

Baca juga:

Istana Siapkan 8 000 Undangan buat HUT ke- 80 RI, Kuota Pejabat Dikurangi

“Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” ucap Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025

Ia menjelaskan bahwa alasan pemberian amnesti itu untuk persatuan masyarakat. Terlebih, pemerintahan Presiden Prabowo memegang prinsip bergotong royong.

Baca juga:

KPK Tunggu Keppres Prabowo untuk Bebaskan Sekjen PDIP Hasto

Hasto Kristiyanto setelah menjalani pengobatan dan kembali ke Rutan KPK

Foto:

  • ANTARA/Sulthony Hasanuddin

“Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan bapak presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalnya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh bapak presiden. Jadi kuncinya di situ,” imbuhnya.

Baca juga:

Menkum Tegaskan Tom Lembong-Hasto Belum Bisa Dibebaskan, Tunggu Keppres!

Juri mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia senang apabila pemerintah membuat kebijakan soal persatuan. Karena, menurutnya salah satu kunci untuk mempersatukan bangsa dimulai dari masyarakat.

“Indonesia itu senang bersatu, masyarakat indonesia senang persatuan. Jadi kalo kebijakan pemerintah tentang persatuan sudah pasti masyarakat Indonesia senang. Karena persatuan harus menjadi kunci untuk mengalahkan vanity semua pihak,” tukasnya.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Presiden RI Prabowo Subianto saat meluncurkan logo design dan tema HUT ke- 80 RI

Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.

Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R 42/ Pres/VII/ 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1 116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tautan sumber