Minggu, 25 Januari 2026 – 06:05 WIB

Jakarta – SIM Keliling masih menjadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Layanan ini dinilai praktis karena prosesnya relatif singkat dan lokasi pelayanan berada di area publik yang mudah dijangkau.

Baca Juga:

SIM Keliling Buka Layanan Jumat Ini, Titik Jakarta hingga Bandung

Mengacu pada informasi resmi Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, pada Minggu, 25 Januari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya beroperasi di dua titik. Meski jumlah lokasi terbatas dibanding hari kerja, layanan ini tetap dibuka untuk melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.

Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling disiagakan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota pemohon yang dibatasi setiap harinya.

Baca Juga:

SIM Keliling Tersedia di Lima Wilayah Jakarta, Catat Lokasinya

Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean dan keterbatasan kuota layanan.

Selain melayani wilayah Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di Tangerang Selatan. Mobil layanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga:

SIM Keliling Layani Perpanjangan di Sejumlah Titik Jakarta Hari Ini Rabu 21 Januari 2026

Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan uji teori dan praktik.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan lebih cepat di lokasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan atau administrasi lain yang berlaku di lapangan.

Sebagai informasi tambahan, pada hari kerja jumlah unit SIM Keliling yang beroperasi biasanya lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Hal ini memberi masyarakat alternatif lokasi yang lebih luas untuk memperpanjang SIM secara praktis.

SIM Keliling Layani Perpanjangan SIM di Jakarta dan Penyangga Sabtu Ini

Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Penempatan unit layanan ini ditujukan untuk memuda

img_title

VIVA.co.id

24 Januari 2026

Tautan Sumber