Selasa, 30 Desember 2025 – 16:40 WIB
VIVA – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Inggris memperbarui peringatan perjalanan internasional. Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris (FCDO) merilis daftar destinasi yang sebaiknya dihindari warga Inggris pada 2026, dan Indonesia termasuk di dalamnya.
Baca Juga:
Viral Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, DPR Minta KBRI Lapor ke Inggris
Melansir laman CepatSelasa, 30 Desember 2025, peringatan tersebut dikeluarkan FCDO karena berbagai faktor, mulai dari kondisi politik, bencana alam, hingga masalah keamanan. Indonesia sendiri masuk dalam kategori “hindari semua perjalanan ke wilayah tertentu”, seiring meningkatnya risiko aktivitas gunung berapi di sejumlah daerah. Beberapa diantaranya adalah Gunung Lewotobi Laki-Laki yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT), Sinabung di Sumatera Utara, Marapi di Sumatera Barat, Semeru Jawa Timur, Ruang di Sulawesi Utara, dan Gunung Ibu di Maluku Utara.
Di sisi lain, FCDO secara khusus menyarankan agar warga Inggris tidak melakukan perjalanan selain yang benar-benar penting ke Korea Utara. Dengan demikian, hingga Desember 2025, jumlah total destinasi dengan larangan perjalanan penuh atau sebagian tercatat 55 wilayah, turun dari lebih dari 70 wilayah pada awal tahun setelah dilakukan peninjauan ulang di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Inggris dan Jerman Belasungkawa atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Melansir laman Express berikut daftar lengkap imbauan perjalanan dari FCDO.
Negara yang Disarankan untuk Dihindari Sepenuhnya
Baca Juga:
Inggris Putar Otak Kurangi Ketergantungan pada Tiongkok
- Afganistan
- Belarusia
- Burkina Faso
- Haiti
- Iran
- Mali
- Nigeria
- Rusia
- Sudan Selatan
- Suriah
- kekayaan
Disarankan Tidak Bepergian Selain untuk Keperluan Mendesak
Larangan Perjalanan ke Bagian Tertentu Negara
- Aljazair – Area dalam radius 30 km dari perbatasan Libya, Mauritania, Mali, Niger, dan Tunisia
- Armenia – Dalam radius 5 km dari perbatasan timur Armenia–Azerbaijan dan jalan M16/H26 antara Ijevan dan Noyemberyan
- Azerbaijan – Dalam radius 5 km dari perbatasan Azerbaijan–Armenia
- Benin – Wilayah perbatasan utara
- Burundi – Provinsi Cibitoke dan Bubanza, wilayah bekas Kayanza dan Bujumbura Rural, serta jalan RN5 di utara Bandara Melchior Ndadaye
- Kamboja – Dalam radius 50 km dari perbatasan Thailand
- Kamerun – Semenanjung Bakassi, sebagian Wilayah Far-North, North-West, South-West, serta area dalam radius 40 km dari perbatasan CAR, Chad, dan Nigeria
- Republik Afrika Tengah – Seluruh wilayah kecuali ibu kota Bangui
- anak – Provinsi Borkou, Ennedi Ouest, Ennedi Est, Tibesti, Kanem, wilayah Danau Chad, serta area dalam radius 30 km dari perbatasan lainnya
- Kongo – Area dalam radius 50 km dari perbatasan dengan Republik Afrika Tengah di Wilayah Likouala
- Pantai Gading – Dalam radius 40 km dari perbatasan Burkina Faso dan Mali
- Republik Demokratik Kongo – Area dalam radius 50 km dari perbatasan CAR, Provinsi Kasaï Oriental, wilayah Kwamouth di Provinsi Mai-Ndombe, dan provinsi-provinsi di timur DRC
- Djibouti – Perbatasan Djibouti–Eritrea
- Mesir – Area dalam radius 20 km dari perbatasan Libya dan wilayah Sinai Utara
- Eritrea – Dalam radius 25 km dari seluruh perbatasan darat
- Etiopia – Area perbatasan internasional serta sejumlah wilayah seperti Tigray, Amhara, Afar, Gambela, Oromia, Somali, Sidama, dan Benishangul-Gumuz
- Georgia – Ossetia Selatan dan Abkhazia
- India – Dalam radius 10 km dari perbatasan India–Pakistan dan wilayah Jammu dan Kashmir
- Indonesia – Gunung Lewotobi Laki-Laki, Sinabung, Marapi, Semeru, Ruang, dan Ibu
- Irak – Bagian Provinsi Anbar, Basra, Diyala, Kirkuk, Ninawa, Salah al-Din, Sadr City, serta area dalam radius 30 km dari perbatasan Iran, Suriah, Arab Saudi, dan Kuwait
- Israel – Jalur Gaza, sebagian Tepi Barat, dan wilayah utara Israel
- Yordania – Dalam radius 3 km dari perbatasan Suriah
- Kenya – Perbatasan Kenya–Somalia dan bagian utara pantai timur
- Libanon – Beberapa wilayah di Beirut, Mount Lebanon, wilayah selatan, Nabatiyeh, Beqaa, Baalbek-Hermel, Akkar, Tripoli, serta kamp pengungsi Palestina
- Libya – Seluruh wilayah kecuali Benghazi dan Misrata
- Mauritania – Wilayah timur dan area dalam radius 25 km dari perbatasan Mali
- Moldova – Transnistria
- Mozambik – Provinsi Cabo Delgado
- Myanmar – Sejumlah negara bagian dan wilayah termasuk Chin, Kachin, Kayah, Rakhine, Sagaing, dan Shan Utara
- Nigeria – Negara bagian Borno, Yobe, Adamawa, Gombe, Kaduna, Katsina, Zamfara, serta wilayah pesisir Delta, Bayelsa, Rivers, Akwa Ibom, dan Cross River
- Pakistan – Dalam radius 10 mil dari perbatasan Afghanistan serta wilayah Khyber Pakhtunkhwa dan Balochistan
- Filipina – Mindanao bagian barat dan tengah serta Kepulauan Sulu
- Arab Saudi – Dalam radius 10 km dari perbatasan Yaman
- Somalia – Seluruh wilayah kecuali Awdal, Maroodijeh, dan Sahil
- Sudan – Seluruh wilayah kecuali Segitiga Hala’ib dan Trapesium Bir Tawil
- Palestina – Jalur Gaza, sebagian Tepi Barat, dan wilayah utara Israel
- Thailand – Wilayah selatan dekat perbatasan Malaysia, jalur kereta Hat Yai–Padang Besar, serta dalam radius 50 km dari perbatasan Kamboja
- Ke sana – Dalam radius 30 km dari perbatasan Burkina Faso
- Tunisia – Wilayah barat dekat perbatasan Aljazair dan wilayah selatan dekat perbatasan Libya
- Turki – Dalam radius 10 km dari perbatasan Suriah
- Ukraina – Seluruh wilayah Ukraina kecuali beberapa wilayah barat
- Venezuela – Dalam radius 80 km dari perbatasan Kolombia, 40 km dari perbatasan Brasil, dan Negara Bagian Zulia
- Sahara Barat – Dalam radius 30 km dari garis batas “Berm” serta wilayah di selatan dan timur garis tersebut
Halaman Selanjutnya
Disarankan Tidak Bepergian Selain untuk Keperluan Mendesak ke Bagian Tertentu









