Minggu, 28 Desember 2025 – 08:01 WIB

VIVA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melanda perusahaan global belum sepenuhnya mereda. Sejumlah raksasa teknologi masih melakukan perampingan dan pengetatan internal di tengah tekanan bisnis, efisiensi biaya, serta penguatan tata kelola.

Baca Juga:

Jual Senjata ke Taiwan, China Beri Sanksi 20 Perusahaan dan 10 Eksekutif Militer AS

Induk perusahaan TikTok, ByteDance, mengumumkan pemecatan 120 karyawan pada kuartal III 2025. Langkah ini pun memicu pertanyaan, apakah pemecatan tersebut bagian dari lanjutan gelombang PHK massal?

ByteDance mengungkapkan langkah tegas tersebut melalui laporan internal tentang penanganan pelanggaran internal (Corporate Discipline and Professional Ethics Committee) pada kuartal III-2025 yang dirilis pada Kamis, 25 Desember 2025. Dalam buletin tersebut, perusahaan menegaskan komitmennya menertibkan praktik tidak etis dan pelanggaran aturan perusahaan.

Baca Juga:

TikTok Jadi Mesin Cuan, Laba ByteDance Diproyeksi Tembus Rp837 Triliun

Dikutip dari Waktu Global pada Minggu, 28 Desember 2025, ByteDance memecat 120 karyawan karena melanggar “garis merah” perusahaan, terutama terkait pelanggaran aturan internal dan kerahasiaan. Dari jumlah tersebut, 28 orang diumumkan secara terbuka karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga:

Menambang di Kawasan Hutan, Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun ke PT Toshida

Kemudian, 14 dari 28 karyawan yang diumumkan publik kini berada dalam proses penyelidikan pidana oleh otoritas peradilan setempat. Selanjutnya, empat karyawan lain dikenai sanksi berat berupa pelaporan ke aliansi industri atau pencabutan RSU.

ByteDance juga menginformasikan data mereka kepada aliansi industri serta mencabut restricted stock units (RSU) yang dimiliki. Perusahaan secara eksplisit mencantumkan pelanggaran berupa pembocoran informasi internal rahasia serta pembuatan dan penyebaran informasi palsu sebagaimana dikutip dari laporan Berita Beijing.

Buletin internal itu memuat dua contoh dua pelanggaran yang dilakukan oleh para karyawan. Pertama, mantan karyawan yang menyebarkan rumor palsu terkait PHK dan pemotongan gaji terselubung di media sosial Xiaohongshu (RedNote), yang dinilai menciptakan kesalahpahaman luas dan merusak reputasi perusahaan.

Kedua, mantan karyawan lain yang berulang kali membocorkan level jabatan dan riwayat kerja rekan kerja di platform profesional Maimai, sambil mengarang informasi mutasi pegawai yang tidak akurat. Keduanya diberhentikan akibat aktivitas media sosial tersebut.

Di luar dua kasus itu, komite internal perusahaan menyebut sejumlah karyawan aktif dan mantan karyawan lain juga melakukan pelanggaran terkait media sosial dengan dampak negatif. Bentuk pelanggarannya meliputi mengunggah konten pekerjaan untuk menarik pengikut dan menjual jasa pelatihan wawancara berbayar, menyebarkan informasi palsu soal tunjangan karyawan demi trafik dan iklan, hingga mengelola akun media sosial melalui jaringan multi-channel network (MCN) yang memuat rekaman lokasi kerja tanpa izin dan menerima pendapatan iklan.

Halaman Selanjutnya

ByteDance secara tegas telah menjatuhkan sanksi disipliner kepada karyawan aktif yang terlibat. Perusahaan juga mengklaim hak untuk menempuh jalur hukum terhadap mantan karyawan yang melakukan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber