JAKARTA, 15 September (Xinhua) – Kementerian Kehutanan Indonesia telah menggagalkan kasus perdagangan satwa liar ilegal yang melibatkan 16 raptor yang dilindungi di Kabupaten Tengah Bangka, provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seorang pejabat mengatakan pada hari Senin.
Hari Novianto, kepala Badan Penegakan Hukum Kehutanan untuk Wilayah Sumatra di Kementerian, mengatakan operasi itu dilakukan pada 10 September setelah laporan publik. Pihak berwenang menyita 13 layang-layang bersayap hitam dan tiga layang-layang yang berperut putih.
“Semua burung telah diserahkan ke Pusat Penyelamatan Hewan Alobi Foundation untuk perawatan lebih lanjut,” kata Hari.
Dia mengatakan bahwa raptor -raptor ini memainkan peran penting dalam mengendalikan populasi mamalia kecil, burung, hewan pengerat, serangga, dan spesies air, dengan demikian mempertahankan keberlanjutan ekosistem.
Tersangka ditangkap karena diduga memiliki, merawat, dan berusaha berdagang burung yang dilindungi.