Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan sertifikasi K3

Senin, 25 Agustus 2025 – 14: 59 WIB

Depok, VIVA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada pembahasan di pemerintah mengenai permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

Baca juga:

Trial DPR Ricuh! Pelajar Putih Abu-Abu Ikut Turun Jalan, Polisi Semprot Water Canon

Dia mengaku mengetahui memang terdapat permintaan amnesti dari eks Wamenaker tersebut saat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K 3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Tapi setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu,” kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin.

Baca juga:

KPK Yakin Prabowo Tak Beri Amnesti Immanuel Ebenezer

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan sertifikasi K3

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan sertifikasi K 3

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti untuk tersangka sekaligus mantan Wamenaker tersebut.

Baca juga:

Profil Eddy Hartono, Jenderal Bintang 3 Polisi yang Dua Kali Jadi Kepala BNPT

“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke- 80 RI kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Budi, pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan memperlihatkan keseriusan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Terlebih, kata dia, KPK memandang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K 3 di lingkungan Kemenaker merugikan masyarakat, yakni biaya yang semula Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK memahami pemberian amnesti tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K 3 di lingkungan Kemenaker.

Pria yang akrab disapa Noel itu disebut KPK menerima uang Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati.

Pada tanggal yang sama, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden. (Ant)

Halaman Selanjutnya

“Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber