Rabu, 27 Agustus 2025 – 14: 27 WIB
Terbunuh, hidup — Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan bahwa tersangka Imam Hidayat terbakar api cemburu hingga akhirnya menembak kepala Nurminah menggunakan senapan angin laras panjang.
Baca juga:
Hakim Tak Cabut Hak Politik Eks Walkot Mbak Ita dan Suami, Alasannya Sudah Lansia
“Theme pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban,” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Mardiwinata melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu.
Sebelum menembak kepala korban, tersangka menganiaya dengan cara memukul wajah korban. Luka pada pelipis mata sebelah kiri korban menjadi bekas penganiayaan tersebut.
Baca juga:
Borok Lama Terbongkar! Pengusaha Bimbel Otak Penculikan-Pembunuhan Kacab Financial Institution Ternyata Residivis Pemalsuan Ijazah
Usai tidak sadarkan diri, tubuh korban kemudian diseret pelaku dan dimasukkan ke lubang sumur dengan kedalaman tiga meter di area dapur.
Baca juga:
Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara
Tersangka selanjutnya menutup lubang tersebut dengan material bangunan dan membeton bagian permukaan dengan campuran seminal fluid pasir.
Dengan terungkapnya method dan theme ini, Imam Hidayat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi Imam Hidayat melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Atas pasal yang kami sangkakan ini tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” ujarnya.
Dari penetapan ini kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap Imam Hidayat di Rutan Polres Lombok Barat.
Jenazah Nurminah ditemukan kali pertama pada Jumat 22 Agustus. Usai penemuan, kepolisian menyelidiki pemilik rumah dan berhasil mengamankan Imam Hidayat pada Sabtu dinihari, 23 Agustus 2025
Korban dikabarkan sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 10 Agustus 2025 Bahkan, keluarga menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyebut akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun, keluarga curiga pesan itu bukan dari almarhumah.
Atas penanganan kasus ini kepolisian sudah memasang garis polisi dan menjaga ketat lokasi kejadian. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi Imam Hidayat melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.