Rabu, 21 Januari 2026 – 20: 00 WIB
Jakarta — Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap penguasaan lahan bermasalah di Lampung. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC).
Baca Juga:
Setahun Satgas PKH Bergerak, 900 Ribu Lahan Hektare Sawit Ilegal Disulap Jadi Hutan Konservasi
Pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap lahan seluas 85 244, 925 hektare, yang diketahui berdiri di atas tanah milik negara, tepatnya aset Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara di kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, langkah pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak beberapa tahun lalu.
Baca Juga:
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Banjir Bandang Aceh-Sumatra
“Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85 244, 925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup,” kata dia di Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2026
Nusron menegaskan, enam perusahaan tersebut diketahui menggunakan lahan yang merupakan milik Kemenhan cq. TNI AU. Karena itu, pemerintah sepakat untuk menarik kembali seluruh sertifikat HGU yang telah terbit.
Baca Juga:
Purbaya Bakal Sidak Langsung Perusahaan China Diduga Pengemplang Pajak
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” katanya.
Pencabutan HGU tersebut dilakukan setelah rapat koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pertahanan, TNI AU, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya soal legalitas, Nusron juga mengungkap nilai ekonomi lahan yang dicabut izinnya itu mencapai angka fantastis.
“Complete nilainya menurut LHP BPK sekitar 14, 5 triliun complete nilainya,” ucap dia.
Ia menambahkan, enam perusahaan yang dicabut HGUnya masih berada dalam satu grup korporasi yang sama.
“PT-nya ada enam, nanti daftarnya kita kasih. Tapi grupnya sama. Satu grup SGC. Saya enggak mau sebut singkatannya, pokoknya inisialnya SGC,” katanya.
Nusron juga mengungkap, sebelum pencabutan dilakukan, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan sejumlah surat peringatan kepada pihak perusahaan. Namun, langkah persuasif tersebut tidak mendapat respons positif.
Halaman Selanjutnya
“Karena sebelum kita melakukan tindakan ini, kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat untuk melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tetapi mereka memang yang bersangkutan keberatan. Jadi kita sudah antisipasi langkah selanjutnya,” ujar dia.







