Sabtu, 15 November 2025 – 00:01 WIB
Jakarta – Di Indonesia, masih keluarga yang tinggal di hunian yang masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH). Meski tampak sederhana, tempat tinggal tersebut dapat berpengaruh besar terhadap kualitas hidup dan kesehatan anggota keluarga.
Baca Juga:
Generative Fraud Ancam Industri, termasuk Sektor Kesehatan
Berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diolah oleh SMF Research Intitute (SRI) terdapat 27 persen atau sekitar 1 dari 4 rumah tangga di Kota Surakarta yang tinggal di RTLH di tahun 2024. Fenomena ini bukan hanya persoalan fisik bangunan, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan keluarga terhadap penyakit, tekanan psikologis, dan risiko bencana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 mendefinisikan RTLH merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Rumah tidak layak huni bukan hanya membahayakan para penghuni secara fisik lantaran potensi runtuh akibat struktur bangunan yang rampuh, tetapi juga membahaya kesehatan.
Baca Juga:
Strategi Bappenas Dorong Inovasi dan Budaya Antisipatif Risiko di Berbagai Sektor
“Rumah sebagai kebutuhan primer memiliki efek pengganda terhadap kualitas hidup penghuninya,” Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Bonai Subiakto, saat ditemui di Solo pada Jumat, 14 November 2025.
Kawasan Kumuh ini Akan Ditata Pemerintah
Foto :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Baca Juga:
Hak Sehat Rakyat Mentok di Birokrasi, Ribka PDIP: Relawan Kesehatan Pahlawan Era Modern
Sebagai bentuk keberlanjutan serta komitmen dalam mendukung program pemerintah untuk menekan backlog kelayakan dan kepemilikan rumah dan penghapusan kemiskinan ekstrem, SMF membangun 37 rumah layak huni senilai Rp 2,96 miliar di Kawasan Permukiman Kumuh Sangkrah, Surakarta.
Program tersebut bertujuan untuk membangun dan merenovasi rumah tidak layak huni di daerah kumuh guna meningkatkan taraf hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dengan rumah layak huni ini berhatap dapat membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera dan berkelanjutan,” imbuh Bonai.
Ciri-Ciri Rumah Tidak Layak Huni
Dikutip VIVA dari berbagai sumber, rumah dikategorikan sebagai tidak layak huni apabila tidak memenuhi persyaratan minimum dari segi keselamatan, kesehatan, maupun kenyamanan. Beberapa ciri umum RTLH antara lain:
1. Struktur Bangunan Tidak Aman
Rangka kayu lapuk, atap bocor, dinding retak, hingga pondasi tidak kokoh menjadi tanda utama bangunan berisiko roboh. Kondisi ini biasanya diperburuk oleh penggunaan material berkualitas rendah.
Halaman Selanjutnya
2. Ventilasi dan Pencahayaan Buruk











