Jumat, 25 Juli 2025 – 19: 46 WIB

Jakarta, Viva — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo angkat bicara usai Hasto Kristiyanto divonis 3, 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Permasalahkan Hakim Pakai Masker dalam Persidangan

Ia menilai semua proses hukum sudah dilalui dengan baik. Ganjar juga mengaku senang, karena Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

“Prosesnya sudah dilakukan semua dan kami semua mengikuti sidangnya, bahwa yang dituduhkan itu tidak (semua) terbukti. Jadi saya kira hakim bijaksana,” kata Ganjar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025

Baca juga:

Disebut Sediakan Dana Suap, Hasto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menambahkan Hasto dan tim hukum bakal mempertimbangkan untuk ajukan banding terkait vonis 3, 5 tahun penjara itu. Dia word play here menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto dan tim pengacara untuk mengambil keputusan.

Baca juga:

Hakim Sebut Hasto Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

“Setelah diputuskan, saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan apakah akan menggunakan haknya melakukan upaya hukum (banding) karena masih ada dua tahapan yang pasti mereka masih perbincangkan antara penasehat hukum dan Mas Hasto untuk melakukan upaya (banding) atau menerima (hukuman), kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi,” jelas Ganjar.

Sebagai bagian dari DPP PDIP, Ganjar memastikan seluruh awak partai akan mendukung apa lun keputusan yang akan diambil oleh Hasto dan tim pengacaranya.

“Kami selalu mendukung mendukung terus,” tuturnya.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3, 5 tahun Penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Hasto Kristiyanto diduga melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019– 2024

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 25 Juli 2025

Namun, hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap di perkara Harun Masiku.

Anggota majelis hakim, Sunoto mengungkapkan fakta dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar Sunoto di dalam ruang sidang.

Sunoto menjelaskan KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 Ia menambahkan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan. Kemudian, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“Kami selalu mendukung mendukung terus,” tuturnya.

Tautan sumber