Jumat, 25 Juli 2025 – 16: 31 WIB

Jakarta, Viva — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3, 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019– 2024

Baca juga:

KPK Juga Selidiki Pengadaan Kuota Web Gratis di Kemendikbudristek Period Nadiem

Hasto juga didakwa turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Baca juga:

Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbud Age Nadiem, KPK: Beda dengan Chromebook

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 25 Juli 2025

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019 – 2024

Baca juga:

Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.

Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1

Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp 600 juta subsider 6 bulan.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57 350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019– 2020

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.

Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1 huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1 ke- 1 Jo. Pasal 65 Ayat (1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.

Tautan sumber