Rabu, 5 November 2025 – 17: 00 WIB

Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Indria Urbach, berupa penonaktifan selama tiga bulan. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

MKD: Ahmad Sahroni Langgar Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan

Dalam sidang tersebut, MKD menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik anggota DPR RI. Scroll lebih lanjut yuk!

“Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan sidang etik, Rabu, 5 November 2025

Baca Juga:

Putusan Sidang MKD: Nafa Urbach Langgar Etik, Dinonaktifkan Tiga Bulan

Lebih lanjut, pimpinan MKD memberikan peringatan keras kepada Nafa agar ke depannya lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama ketika memberikan pernyataan di depan publik.

“Meminta teradu 2, Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang.

Baca Juga:

Sembunyi di Plafon saat Rumahnya Dijarah, Ahmad Sahroni: Kalau Hari Itu Meninggal, Saya Ikhlas

Adang juga menegaskan bahwa sanksi penonaktifan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, dan akan dihitung berdasarkan keputusan interior DPP Partai NasDem.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasional Demokrat (Nasdem),” sambungnya.

Sebelum keputusan dijatuhkan, sidang etik MKD yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, juga memeriksa empat anggota DPR lainnya yang berstatus nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Nazaruddin menjelaskan bahwa MKD telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan menyeluruh.

“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni,” ujar Nazaruddin.

Pasca keputusan ini, Nafa Urbach diharapkan segera menunjukkan sikap kooperatif dan introspektif, termasuk meninjau kembali tata cara penyampaian pendapat di ruang publik agar tetap sesuai dengan etika parlemen. Ia juga disarankan untuk aktif mengikuti pembinaan internal partai sebagai bentuk pemulihan kepercayaan publik.

Langkah ini menjadi peringatan penting bagi seluruh anggota dewan agar menjaga integritas dan profesionalisme sebagai wakil rakyat, sekaligus menunjukkan bahwa MKD DPR RI berkomitmen menegakkan disiplin serta etika politik di lingkungan parlemen.

Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Tak Dapat Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan

Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

img_title

VIVA.co.id

5 November 2025

Tautan Sumber