Jumat, 25 Juli 2025 – 16: 55 WIB

Jakarta, Viva — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menepis klaim terdakwa Hasto Kristiyanto bahwa kasusnya karena tekanan politik, sebagaimana dalam pledoinya terdakwa Hasto mengaku diancam karena bersikap kritis, dan akan ditetapkan sebagai tersangka jika tidak mundur dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).

Baca juga:

Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Sediakan Dana Suap Harun Masiku

Klaim tersebut didalilkan terdakwa usai pemecatan tiga orang kader PDIP (Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution) pada 16 Desember 2024, kemudian terdakwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka di KPK pada 24 Desember 2024

Terhadap klaim terdakwa tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa prinsip basic bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menegakan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Baca juga:

Hasto Kristiyanto Divonis 3, 5 Tahun Penjara dalam Perkara Harun Masiku

“Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak pada tekanan politik, opini publik maupun tekanan kelompok manapun,” kata majelis hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025

Pun, kata hakim, dengan tuntutan 7 tahun penjara terhadap terdakwa Hasto oleh jaksa penuntut umum juga merupakan pelaksanaan dari fungsi penuntutan yang independen sesuai dengan pembuktian perkara dan keterangan saksi-saksi.

Baca juga:

Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

“Bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak mana pun. Dan yang terpenting, majelis hakim tidak terikat pada tuntutan penuntut umum sebagaimana putusan ini, dimana majelis membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut,” ujarnya

Majelis hakim menegaskan bahwa penetapan terdakwa sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, hasil dari penyidikan yang komprehensif terhadap pelaku-pelaku lain, bukti-bukti elektronik yang kuat, serta keterangan saksi yang saling berkesesuaian.

“Majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh dari tekanan politik pihak mana word play here, opini publik maupun pemberitaan media, kepentingan politik atau spekulasi tentang kekuatan besar maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” tegasnya

Lebih jauh, hakim menggarisbawahi adanya perbedaan jarak waktu yang signifikan terjadinya tindak pidana pada 2019 – 2020, jauh dari klaim terdakwa terkait adanya tekanan politik yakni 2023 – 2024

“Penetapan terdakwa sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 adalah hasil proses penyidikan yang panjang, bukan reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu, sekalipun toh benar ada dinamika politik tahun 2024 tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada 2019 – 2020,” paparnya

Halaman Selanjutnya

“Majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh dari tekanan politik pihak mana pun, opini publik maupun pemberitaan media, kepentingan politik atau spekulasi tentang kekuatan besar maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” tegasnya

Tautan sumber