FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), menyampaikan aspirasinya. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

Salah satu perwakilan dari IPN, mulanya memaparkan polemik guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian memaparkan perbandingan antara guru berstatus PPPK, dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimulai dari status kepegawaian, jenjang. Karier, pensiun, mutasi, hingga pengangkatan jabatan.

Nah, kalau kita tidak dapat pensiun, kami juga tidak pernah kan ada forum guru. Kami minta naikkan gaji kita Rp15 juta. Enggak pernah ada. Iya kan.

“Jadi minta tolong tidak ada lagi kesenjangan perekonomian di guru,” kata perwakilan IPN itu, dikutip dari TV Parlemen, Jumat (26/9/2025).

Dia mengungkapkan, pada dasarnya PPPK tidak iri dengan PNS.

“Kami tidak iri hati dengan PNS. Tidak
Tidak peduli bagaimana, mereka adalah senior kita, ”katanya.

Sebagai pendidik, dia mengungkapkan memang harus Legowo. Walau demikian, ia menegaskan agar mereka tak dizalimi.

“Kami juga di pendidikan itu, memang lebih Legowo. Apa yang pemerintah bilang A, ya A. Tapi kami memohon, jangan zalimi kami,” pungkasnya.

Adapun perbandingan lima aspek PPPK dengan PNS. Status kepegawaian PNS tetap, sementara PPPK maksimal kontraknya hanya lima tahun.

Kemudian jenjang karier PNS ada, sedangkan PPPK tidak ada. Begitu pula dengan pensiun, dan mutasinya.

Selain itu, PNS juga bisa menduduki jabatan struktural. Sedangkan PPPK tidak bisa, hanya terbatas pada fungsional.
(Arya/Fajar)


Tautan Sumber