Senin, 16 Juni 2025 – 14: 15 WIB
Jakarta, Viva – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan dilakukan setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Sebab, draf RUU Perampasan Aset sejauh ini belum diterima fraksi di DPR.
Baca juga:
Santer Dikaitkan Gabung PSI tapi Golkar Tetap Buka Pintu Lebar-lebar Buat Jokowi
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji. Dia bilang hingga draf RUU Perampasan Aset belum diterima Fraksi Golkar.
“Jadi, kita belum bisa menanggapi secara detail sebuah Undang-undang, kalau rancangan Undang-Undangnya saja belum ada,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025
Baca juga:
Apresiasi Langkah Bahlil Tangani Tambang Raja Ampat, Golkar: Beliau Tak Cuci Tangan
Sarmuji menilai dari berbagai saran para ahli meminta agar RUU Perampasan Aset tak dilakukan sekarang ini. Ia menegaskan hal itu dilakukan agar ada sinkronisasi antara UU Perampasan Aset dengan UU KUHAP hasil revisi.
“Dari berbagai pendapat ahli dan komisi terkait, sebaiknya undang-undang perampasan aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi. Kenapa? Supaya ada sinkronisasi,” ujarnya.
Baca juga:
Perang Israel-Iran Perburuk Geopolitik Global, Golkar Minta Pemerintah RI Dorong Jalan Damai
https://www.youtube.com/watch?v=it 7 gr 7 rjnia
“Nanti kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” lanjut Sarmuji.
Pun, ia bilang pihaknya akan membahas RUU Perampasan Aset apabila sudah mendapatkan drafnya.
“Jadi, nanti kalau ada naskah Undang-Undangnya baru kita bahas di fraksi, dan berdasarkan pendapat ahli. Itu akan kita bahas setelah KUHAP selesai,” tutur Sarmuji.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah ada tarik ulur dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset. Menurut dia, belum ada perkembangan signifikan atau langkah konkret terbaru dalam pembahasan RUU tersebut.
Dia mengatakan demikian karena saat ini DPR sedang fokus menyelesaikan revisi KUHAP. “Bukan tarik ulur,” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025
Adies menuturkan setelah revisi KUHAP rampung, DPR akan langsung melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Kalau perampasan aset langsung gas usai KUHAP beres,” tutur Adies.
Halaman Selanjutnya
Word play here, ia bilang pihaknya akan membahas RUU Perampasan Aset apabila sudah mendapatkan drafnya.