Senin, 25 Agustus 2025 – 16: 01 WIB
Jakarta, Viva — Sekretaris Jenderal (Sekjen), Partai Gerindra, Sugiono angkat bicara soal status Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel usai menjadi tersangka pemerasan kepengurusan sertifikasi K 3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Warga Pati Kirim Surat ke KPK, Desak Tetapkan Bupati Sudewo Jadi Tersangka
Ia menjelaskan Noel belum menjalani kaderisasi di Partai Gerindra.
“Kader ini syaratnya adalah mereka yang melewati suatu proses kaderisasi ada beberapa tingkatan. Dan sepanjang ingatan saya, Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra,” kata Sugiono di Istana Negara, Senin, 25 Agustus 2025
Baca juga:
KPK Masih Butuh Periksa Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono
- Tim Media Presiden Prabowo Subianto
Sugiono menjelaskan, Noel sempat maju dalam Pileg 2024 dari Partai Gerindra. Namun, bukan berarti dia secara otomatis menjadi kader partai. Maka itu, Menteri Luar Negeri itu menuturkan pihaknya akan mengevaluasi keanggotaan Noel di Partai Gerindra.
Baca juga:
Immanuel Ebenezer Ngarep Amnesti Prabowo, Menko Yusril Beri Respons
“Sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024 ada kewajiban untuk menjadi anggota gerindra. Nah proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut dan kalau misalnya memang sudah kemarin kan sempat udah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di partai juga akan segera menyusul,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan bahwa pihaknya akan mencabut keanggotaan Noel dari Partai Gerindra.
“Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya,” jelasnya.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3
KPK menyebut bahwa Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024 Saat itu, Noel baru dua bulan menjabat di kabinet Merah Putih. Aliran dana ini diyakini berasal dari praktik pemerasan yang melibatkan pungutan tidak sah dalam pengurusan sertifikasi K 3
Padahal, biaya resmi untuk pengurusan sertifikasi K 3 hanya sebesar Rp 275 ribu. Namun, di lapangan, buruh atau tenaga kerja justru dipaksa membayar hingga Rp 6 juta agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar.
Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK
KPK menemukan adanya modus pemerasan dengan cara memperlambat, mempersulit, bahkan menolak pengurusan sertifikasi K 3 jika para pekerja tidak membayar lebih. Praktik ini menimbulkan keresahan besar di kalangan buruh, karena sertifikasi K 3 merupakan salah satu syarat penting dalam dunia kerja untuk menjamin keselamatan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, aliran dana dan peran aktif Noel menjadi bukti kuat bahwa eks Wamenaker tersebut tidak sekadar mengetahui, tetapi ikut serta menikmati hasil pungutan liar.
Halaman Selanjutnya
“Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya,” jelasnya.