Rabu, 3 Desember 2025 – 17:16 WIB

Jakarta – Pengusaha Jusuf Hamka atau dikenal Babah Alun melapor ke Polda Metro Jaya soal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Laporan ini teregister di Polda Metro dengan nomor STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Oktober 2025.

Baca Juga:

Viral Pria Protes Bayar Parkir di Polda Metro, Polisi Jelaskan Dasar Hukumnya

Kuasa hukum Jusuf, Mohammad Anwar menyebut, laporan ini didasarkan dengan beredarnya video yang memperlihatoan Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf, sedang menggunakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi.

“Seluruh narasi tersebut tidak benar, tidak pernah terjadi, dan merupakan bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien kami dan keluarga,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Rabu 3 Desember 2025.

Baca Juga:

2.029 Personel Dikerahkan Polda Metro Jaya untuk Amankan Kunjungan Delegasi CPPCC Tiongkok

Anwar menyebut, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tersebut. Pada 24 November 2025, penyidik secara resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan usai ditemukan bukti.

“Mulai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui Informasi Elektronik; Manipulasi, penciptaan, atau pengubahan Informasi Elektronik sehingga menimbulkan kesan seolah-olah informasi tersebut otentik, serta penyebaran konten digital rekayasa (deepfake) yang berpotensi menyesatka publik dan menciptakan persepsi keliru mengenai klien kami,” jelas dia.

Baca Juga:

Drama Baru! Di Tengah Isu Perselingkuhan, Inara Rusli Kok Polisikan Insanul Fahmi Terkait Penipuan?

Ia melanjutkan, Tim Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar video itu.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan klien kami, sekaligus bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan digital yang berdampak pada integritas dan reputasi seseorang,” terang Anwar.

Dalam aksinya, pelaku memakai teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan manipulasi visual wajah Jusuf Hamka dan putrinya.

Manipulasi tersebut dilakukan dengan menggabungkan wajah ke dalam adegan yang direkayasa, dan menampilkan video Jusuf dan putrinya menggunakan pakaian tahanan.

Selain manipulasi visual, pelaku menambahkan narasi bohong yang mengaitkan dengan dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi.

“Narasi tersebut dibuat dengan tujuan untuk merusak reputasi dan menimbulkan kesan negatif di mata publik terhadap klien kami dan keluarganya,” terang Anwar.

Setelah konten selesai dibuat, pelaku kemudian menyebarkannya melalui akun TikTok dengan nama akun @arya_dwipang94 dan @a_dwipangga.

Halaman Selanjutnya

Menurut, penyebaran ini menimbulkan dampak psikologis, reputasional, serta kerugian moril.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber