Jumat, 8 Agustus 2025 – 08: 31 WIB

Jakarta, Viva – Produk skin care milik dokter detektif izin edarnya dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Doktif sendiri merespons hal tersebut.

Baca juga:

Izin Edar 4 Produk Skincare-nya Dicabut BPOM, Doktif Malah Bangga

Lewat akun Instagram resminya, @dokterdetektifreal, dirinya angkat bicara. Amiraderm Glowing Evening Cream Series ditegaskannya sudah terdaftar di BPOM. Pada pstingannya pun ada screenshot produk itu sudah terdaftar.

“Amiraderm Glowing Evening Lotion Collection telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA 18250103420 diterbitkan pada 4 Maret 2025,” demikian dikutip dari akun Instagramnya, Jumat, 8 Agustus 2025

Baca juga:

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Skin care, 4 di Antaranya Milik Doktif

Kata dia, bukti registrasi dapat dicek langsung di internet site resmi BPOM melalui tautan Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan Badan POM.

“Apabila ada pertanyaan lebih lenjut, silakan hubungi layanan resmi kami,” ujarnya.

Baca juga:

Fitri Salhuteru Bongkar Sifat Buruk Nikita Mirzani, Ngaku Lebih Dekat dengan Reza Gladys

Adapun berdasar akun Instagram resmi BPOM, sedikitnya ada 4 produk yang izin edarnya dicabut, yaitu AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brigtener, AAC S B Oily dan Amiraderm Glowing Evening Cream Series.

Diketahui AAC adalah Amira Aesthetic Facility yang berlokasi di kawasan Serang, milik doktif. Logo brand name pada keempat produk itu sama persis dengan logo brand name Amira Aestethic Facility milik doktif.

“TEMUAN KOSMETIK BEDA KANDUNGAN PADA KEMASAN. Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis inscription akun Instagram resmi @bpom_ri.

Menurut BPOM, sejumlah produk yang dicabut izin edarnya telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

“Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Hal ini melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika,” tulis kelanjutan inscription akun tersebut.

Halaman Selanjutnya

“TEMUAN KOSMETIK BEDA KANDUNGAN PADA KEMASAN. Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis caption akun Instagram resmi @bpom_ri.

Tautan sumber