Minggu, 16 November 2025 – 10:00 WIB

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Source forJPNN

jabar.jpnn.comJAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, tetapi satu saksi tidak dapat didengar keterangannya karena telah mengikuti persidangan sebelumnya.

Adapun saksi yang dihadirkan ialah Kelik Cahyono, Puji Hartono, M. Fahmi, Eka Verawati, Adep M. Apriliyadi dan Arie Kanadjara.

Saksi M. Fahmi mengakui bahwa dirinya sebelumnya hadir dan menonton persidangan saat dipanggil dua pekan lalu.

Karena itu, majelis hakim menolak keterangannya.

Saksi Kelik Cahyono, mantan karyawan Indi Daya Group, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta mereview laporan dan rekening koran perusahaan untuk kepentingan pengajuan pinjaman.

“Itu semua atas perintah Bapak Agus Dianto Mulia. Saya membuat rekening koran dan draf kontrak. Nominalnya disesuaikan dengan bagian keuangan,” ujar Kelik di hadapan majelis hakim.

Kelik mengaku tidak mengetahui penggunaan dokumen tersebut, tetpi dirinya diminta menyesuaikan data keuangan sesuai kebutuhan pimpinan.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google Berita

Tautan Sumber