Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Senin, 1 September 2025 – 06: 46 WIB

Bogor, VIVA — Di tengah aksi demo yang berujung ricuh di berbagai daerah sejak Kamis, Jumat, hingga Sabtu (28– 30/ 8/ 2025, Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya polisi mengamankan 17 terduga pelaku dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor pada Sabtu (30/ 8/ 2025 malam.

Baca juga:

Harga BBM Pertamina Turun Per 1 September 2025, Simak Daftar Lengkapnya

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang beredar lewat pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam hari.

Kapolda City Jaya Irjen Pol Karyoto saat temui massa aksi demo

Foto:

  • Viva.co.id/ fajar Ramadhan

Baca juga:

Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini,” kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Minggu (31/ 8/ 2025 malam.

Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai provokator dan kedapatan membawa dua senjata tajam. Dari telepon genggamnya, polisi menemukan pamflet digital berisi ajakan menyerang Markas Brimob Cikeas.

Baca juga:

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Senin 1 September 2025

Tersangka kedua, AS asal Bogor, diketahui menyiapkan poster-poster hasutan yang akan ditempel di sekitar lokasi Brimob untuk memancing massa. Poster tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti dugaan penghasutan.

Selanjutnya, RP yang juga asal Bogor, ditangkap setelah membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang dipersiapkan untuk aksi pembakaran. Polisi menjeratnya dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran.

Adapun BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat. Ia juga diketahui menyebarkan pamflet electronic ke sejumlah pihak.

Keempat tersangka dijerat dengan beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, 13 orang lainnya yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyebut mereka ditangkap dalam kelompok kecil, ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga didukung langsung oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turun membantu Polres Bogor dalam pendalaman kasus tersebut. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya

Adapun BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat. Ia juga diketahui menyebarkan pamflet digital ke sejumlah pihak.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber