Jumat, 25 Juli 2025 – 15: 26 WIB

Jakarta, Viva — Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, untuk ketiga kalinya.

Baca juga:

6 Produsen Beras Bakal Diperiksa, Skandal Oplosan Terendus Kejagung

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu akan resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025

Baca juga:

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Jurist Tan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Langkah Kejagung menerbitkan DPO juga untuk memproses penerbitan red notification ke Interpol agar memudahkan pelacakan internasional.

Meski belum masuk red notification, Korps Adhyaksa kini tengah melacak keberadaan Jurist Tan yang diduga telah meninggalkan Indonesia. Berdasarkan informasi terakhir, ia disebut berada di Australia.

Baca juga:

Jejak Terakhir Jurist Tan Terungkap, Terbang ke Singapura Naik Singapore Airlines

“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notification Interpol.

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019– 2022 yang saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejagung lantaran masih diburu keberadaannya.

Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notification Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan. Hasilnya, diketahui bahwa mantan staf khusus Mendikbudristek itu tinggal di Australia dalam waktu dua tahun terakhir.

Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Springtime,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019– 2022 yang saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejagung lantaran masih diburu keberadaannya.

Tautan sumber