Jumat, 9 Januari 2026 – 22:00 WIB

Jakarta – Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, menuai respons dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Kejagung Buka-bukaan Soal Alasan Datangi Kemenhut, Ternyata…

Vonis tersebut dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung membuka peluang mengajukan upaya banding.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi dasar pertimbangan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Baca Juga:

Heboh Kejagung Datangi Kemenhut, Lakukan Penggeledahan?

“Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum krn putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” katanya, Jumat, 9 Januari 2026.

Meski demikian, Riono menegaskan keputusan banding belum final. Jaksa masih melakukan kajian mendalam terhadap amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Baca Juga:

Heboh 3 Prajurit TNI Ditegur Hakim Saat Sidang Nadiem Makarim, Begini Dalih Kejagung

“JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” kata Riono.

Ia menjelaskan, JPU memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Isa Rachmatarwata.

Mantan pejabat regulator keuangan tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Usai ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, Isa langsung ditahan.

“Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan,” kata Direktur Penyidikan Kejagung saat itu, Abdul Kohar, Jumat, 7 Februari 2025.

Abdul Kohar menyampaikan, Isa diduga merugikan negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Dia menyebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Kejagung menahan Isa selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

“Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata Abdul Kohar.

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Kejagung Wanti-wanti: Ada Transaksi Perkara, Laporkan!

Kejagung menegaskan, tidak ada praktik jual beli perkara menyusul diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, meski menghadirkan mekanisme plea bargaining dan Restorative Justice.

img_title

VIVA.co.id

8 Januari 2026

Tautan Sumber