Minggu, 19 Oktober 2025 – 11:00 WIB

Jakarta – Setelah mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro, kini giliran mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting, juga ikut terkena imbas penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca Juga:

Kejagung Dalami 3 Perusahaan yang Disebut Terima Untung Besar dalam Korupsi BBM

Kabar pencopotan Iwan dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Disebutkan kalau langkah itu diambil karena kasus tersebut berawal dan berkembang saat Iwan masih menjabat.

“Iya, ada (pencopotan Iwan Ginting). Perkara itu berawal sebelum Pak Hendi juga berjalan,” ujar Anang dikutip Minggu, 19 Oktober 2025.

Baca Juga:

Heboh Praktik Nakal Penukaran Uang di Bali, Asosiasi Tegaskan Ulah Money Changer Ilegal

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Menurut Anang, keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot dua pejabat itu tak lepas dari temuan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan terhadap bawahannya yang kini menjadi tersangka.

Baca Juga:

10 Jam Diperiksa, Nadiem Makarim Keluar Lesu dari Kejagung: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka

“Disitu ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, seharusnya pimpinan melakukan pengawasan melekat terhadap para jaksa di bawahnya.

“Karena bagaimanapun, pengawasan melekat terhadap jaksa Azam itu kan, kenapa bisa terjadi, kan? Itu kan terkait dengan jabatannya. Ambil tindakan cepat, kita copot dulu. Karena kalau pengawasannya berjalan, tidak akan terjadi seperti itu,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya. Ia diduga kuat terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang sempat menghebohkan publik.

Kabar pencopotan Hendri dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Saat ini, posisinya sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh pimpinan Kejagung.

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.

Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian. Ia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Jumlahnya mencapai Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Ilustrasi jaksa.

Respons Tak Terduga Kejagung Soal MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa

Kejagung angkat bicara soal MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal berkaitan dengan imunitas Jaksa. Kejagung mengaku tidak mempermasalahkan terkait hal tersebut.

img_title

VIVA.co.id

17 Oktober 2025

Tautan Sumber