Senin, 9 Februari 2026 – 19:08 WIB

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam rangka modernisasi pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui penerapan E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik.

Baca Juga:

Istana Ungkap Arahan Prabowo ke Pimpinan TNI-Polri: Kedepankan Kepentingan Masyarakat

Penerapan E-BPKB ini merupakan bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan kepolisian berbasis digital yang profesional, modern, dan terpercaya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan, E-BPKB merupakan inovasi digital yang mentransformasikan BPKB konvensional menjadi BPKB yang dilengkapi dengan sistem elektronik yang lebih aman, cepat, dan transparan.

Baca Juga:

Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI-Polri di Istana

Seluruh data kendaraan bermotor beserta identitas pemiliknya tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem kepolisian, sehingga meningkatkan keandalan serta akurasi data nasional.

Secara fisik, E-BPKB tetap berbentuk buku dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan BPKB generasi sebelumnya. Dokumen ini dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data.

Baca Juga:

Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Dipercaya Publik Hingga 80%

Wibowo menegaskan bahwa penerapan E-BPKB memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam berbagai proses administrasi kendaraan bermotor, seperti balik nama, mutasi, serta perubahan data kendaraan.

“Di sisi lain, E-BPKB juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan validitas dan akurasi data kendaraan bermotor,” kata Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Februari 2026.

Sejalan dengan arahan Kapolri, Wibowo juga menginstruksikan seluruh jajaran regident di tingkat pusat maupun daerah agar melaksanakan implementasi E-BPKB secara profesional, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Jajaran diminta memastikan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat agar penerapan E-BPKB berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dengan hadirnya E-BPKB, proses pengecekan data kendaraan dapat dilakukan secara elektronik dan lebih cepat, riwayat status kendaraan dapat ditelusuri dengan mudah, serta pemilik kendaraan dapat mengakses data kendaraan secara digital melalui smartphone yang memiliki teknologi NFC. Selain itu, penggantian dokumen BPKB yang hilang atau rusak dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan.

Halaman Selanjutnya

“Melalui E-BPKB, kami berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, modern, dan terpercaya. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Wibowo.

Tautan Sumber