Jumat, 10 Oktober 2025 – 09:01 WIB

Papua, LANGSUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp6,3 miliar yang diterima Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Baca juga:

KPK Obok-obok Jatim! Khofifah Sudah Diperiksa, Kini Giliran 5 Saksi Swasta Digarap

“Kami sudah tingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo di Manokwari, Jumat (10/10/2025) dikutip dari ANTARA.

Ilustrasi Mata Uang Irak (Doc: The New Arab)

Foto :

  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Baca juga:

Kata Khofifah usai Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Benny menjelaskan, YPSI Manokwari mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024, dengan total mencapai Rp7,35 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi honorarium dosen dan pengurus kampus, kegiatan operasional, beasiswa, serta kebutuhan lainnya.

“Tahun 2023 YPSI Manokwari dapat hibah Rp2,35 miliar dan tahun 2024 dapat lagi sebanyak Rp5 miliar,” ucap Benny.

Baca juga:

Alasan KPK akan Periksa Gubernur Khofifah di Jawa Timur

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya selisih penggunaan anggaran yang signifikan. Pada tahun 2023 ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp2,191 miliar, dan pada tahun 2024 sebesar Rp4,117 miliar. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp6,308 miliar.

Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus yayasan, pejabat pemerintah terkait, serta pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini akan diungkap sampai tuntas,” tegas Benny.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau percaya pada isu yang dapat mengganggu proses hukum.

“Kami imbau masyarakat jangan terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Serahkan proses hukum kepada kepolisian,” ujarnya.

Benny menegaskan seluruh tahapan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

img_title

VIVA.co.id

3 Oktober 2025

Tautan Sumber