Jumat, 27 Juni 2025 – 18: 23 WIB
Jakarta, Viva — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029
Baca juga:
Polisi Didesak Usut Tuntas Jaringan Pesta Gay di Puncak Bogor
“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” kata Dasco kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025
Dasco enggan berkomentar banyak mengenai putusan MK tersebut, termasuk apakah putusan MK itu akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca juga:
MK Putuskan Pemilu Dipisah, DPR: Pengelolaan Politik Nasional dan Daerah Perlu Penyesuaian
“Saya belum bisa jawab karena kita ka belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Baca juga:
Soal Retret Sekda se-Indonesia, Komisi II DPR: Presiden Ingin Ada Percepatan Pembangunan
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.
MK memutuskan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.
“Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3 dsn Pasal 347 ayat (1 UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
“Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.
Halaman Selanjutnya
“Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3 dsn Pasal 347 ayat (1 UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025