Selasa, 28 Oktober 2025 – 22: 20 WIB

Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan persoalan sertifikasi dan inpassing terhadap ribuan guru madrasah yang berlarut-larut harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret dan berpihak pada keadilan.

Baca Juga:

Wali Kota Serang Murka, PPPK Merokok saat Baru Dilantik: Tengil Kalian!

Dia mengatakan data capaian sertifikasi dan PPG dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, serta besarnya anggaran tambahan sebesar Rp 2, 7 triliun, harusnya menjadi momentum percepatan, bukan sekadar angka statistik. Namun kenyataannya, justru masih ada 381 326 master yang tertinggal dan enam masalah mendasar yang disuarakan PGIN belum tuntas.

“Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus kita selesaikan bersama,” kata Singgih dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025

Baca Juga:

Viral Istri yang Setia Saat Susah Justru Diusir di Depan Warga oleh Suami Usai Lulus PPPK

Dia menyoroti sejumlah poin krusial yang diangkat Persatuan Expert Inpassing Nasional (PGIN) yang merupakan cerminan kegagalan sistemik, mulai dari kuota PPPK yang tidak pro guru madrasah swasta, revisi PMA 43/ 2014 yang menghapus pengakuan masa kerja, hingga hutang TPG dan ancaman pemotongan insentif.

Menurut dia, semua permasalahan itu adalah bom waktu yang harus segera dituntaskan. Guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak boleh lagi dirugikan.

Baca Juga:

Ancaman BGN ke SPPG Nakal: Kalau Melanggar Lagi Kita Tutup Permanen

Dia pun mendesak adanya langkah-langkah korektif yang essential, salah satunya mendorong revisi menyeluruh terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014

“Prinsip keadilan harus ditegakkan. Pengakuan masa kerja master adalah hak yang tidak boleh dihapus. Revisi peraturan ini harus menjadi prioritas Kemenag untuk mengembalikan hak-hak para master,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pengelolaan anggaran sebesar Rp 2, 7 triliun yang sudah disetujui oleh DPR RI itu memerlukan transparansi dan penyaluran yang tepat sasaran. Dia memastikan akan mengawasi ketat implementasinya.

“Dana ini harus mampu menyentuh persoalan hutang TPG, meningkatkan insentif expert honorer, dan memastikan kuota PPPK bagi expert madrasah swasta diperluas secara signifikan dan transparan,” kata dia.

Menurut dia, program Inpassing seharusnya dihapuskan saja. Pengangkatan guru madrasah dalam PPPK, cukup berbasis information program sertifikasi dan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Idealnya kalau sudah mendapatkan sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing, karena itu berarti kerja dua kali bikin jadi ribet secara administratif,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Pengangkatan PPPK berbasis sertifikasi dan TPG, kata dia, juga merupakan bentuk pengakuan negara (recognition) terhadap peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan nasional.

Tautan Sumber