Rabu, 29 Oktober 2025 – 17:00 WIB
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar kasus penggunaan jet pribadi oleh ketua dan para Anggota KPU RI harus menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali.
Baca Juga:
DPR Minta Legalisasi Umrah Mandiri Tak Diributkan: Sebelum Undang-undang Diputuskan Sudah Berjalan
Dia mengatakan bahwa penyusunan anggaran yang dilakukan KPU itu jangan hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik. Dia pun menghormati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada KPU RI atas kasus itu.
“Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi?” kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Dilegalkan, DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Panduan Umrah Mandiri
Ke depannya, dia akan memanggil KPU untuk membahas permasalahan penggunaan anggaran itu. Walaupun kasusnya terjadi pada tahun 2024, namun hal itu perlu ditata agar tak ada masalah serupa di penggunaan anggaran tahun-tahun selanjutnya.
Dia mengatakan bahwa KPU juga diawasi oleh lembaga pengawas keuangan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan tidak adanya notice dari BPK, maka dia menilai permasalahan jet pribadi itu adalah soal aspek etik.
Baca Juga:
KPK Pelajari Putusan DKPP soal Penyewaan Pesawat Jet KPU
“Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal. Bisa dipanggil resmi (KPU), bisa ditausyiah dengan baik,” katanya.
Sebelumnya pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas.
DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp90 miliar. (Ant)
Kasus Sahroni Cs terkait Pernyataan Polemik Mulai Disidangkan di MKD DPR
MKD menjadwalkan untuk pemanggilan kepada pihak-pihak teradu. Sidang akan langsung bisa digelar ketika nantinya DPR RI sudah memasuki masa sidang pada 3 November 2025.
VIVA.co.id
29 Oktober 2025















