Sabtu, 18 Oktober 2025 – 09: 20 WIB
Papua Barat, VIVA — Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan praktik pemindahan ASN keluar Papua secara non-prosedural. Untuk itu, ia meminta pemerintah turun tangan terhadap praktik yang kerap terjadi di Papua ini.
Baca Juga:
DPR Tindaklanjuti Putusan MK, Bakal Bentuk Lembaga Pengawas ASN
Dalam hal ini, kata Filep, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu memperhatikan masalah klasik di tanah Papua dan segera mengambil kebijakan tegas, misalnya dengan membentuk Satgas Khusus.
Menurut dia, keberadaan satgas ini penting untuk mengawasi proses pemindahan ASN dari satu daerah ke daerah lain berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, utamanya dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah.
Baca Juga:
Aksi Gila KKB Aibon Kogoya! Warga Dihujani Peluru di Jalan, 1 Tewas, 4 Terluka
“Masalah ini cukup lama jadi keluhan masyarakat, saya kerap kali mendengar kabar adanya proses pemindahan pegawai negeri di tanah Papua ke daerah existed tanpa melalui mekanisme prosedural kata Filep melalui keterangannya, Jumat, 18 Oktober 2025
Filep mengungkapkan salah satu modusnya itu para pegawai dari luar Papua diduga awalnya mengambil kuota dari Papua. Kemudian, setelah bekerja beberapa waktu, mereka mengajukan pindah.
Baca Juga:
Deretan Fakta Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, Begini Nasibnya!
Setelah mendapatkan SK, lanjut Filep, ASN memanfaatkan oknum tertentu yang memiliki pengaruh untuk memerintahkan atau mengintervensi proses pemindahan pegawai tersebut kembali ke daerah asal.
“Proses ini kami nilai sebagai cara yang sangat bermasalah dan tidak boleh ada pembiaran, karena sangat merugikan daerah. Kita tahu rekrutmen pegawai sesuai penempatan jelas untuk memenuhi kebutuhan daerah sendiri yang saat ini masih sangat kekurangan pegawai,” tegas dia.
Untuk itu, Filep menegaskan atas masalah mutasi non-prosedural, rekrutmen ASN mutlak memprioritaskan putra-putri daerah di Papua. Hal ini penting untuk memitigasi perpindahan ASN kembali ke daerah asal di luar Papua dan untuk kebutuhan pelayanan publik di daerah.
“Praktik semacam ini berdampak pada terjadinya kekosongan pada posisi-posisi yang dibutuhkan di instansi-instansi vertikal atau otonom. Kondisi ini pasti menghambat kinerja pelayanan publik juga penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Senator asal Papua Barat memandang hal ini sebagai persoalan darurat sehingga membutuhkan perhatian ekstra dari Menteri PAN-RB. Bahkan, kata dia, pemerintah perlu segera membentuk Satgas untuk mengevaluasi pemindahan ASN tak sesuai prosedur.
Halaman Selanjutnya
“Saya berharap, rekrutmen yang akan datang fokus saja pada putra-putri daerah asal, sehingga tidak ada lagi mutasi-mutasi non-prosedural. Khusus di Papua, agar tidak ada lagi orang di luar Bumi Cendrawasih yang menggunakan kuota, tapi setelah itu akan pergi dengan cara non-prosedural,” imbuhnya.