Senin, 29 September 2025 – 13:30 WIB

Jakarta, Viva – Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan menegaskan, pemerintah bakal mengimplementasikan sistem baru guna mempermudah pelaku usaha dan mendongkrak ekspor Indonesia.

Baca juga:

Mendag Targetkan Ekspor RI ke Kanada Melonjak 2 Kali Lipat Berkat ICA-CEPA

Dalam acara Strategic Forum; ‘Perluasan Pasar Ekspor ke Kanada dan Uni Eropa’ yang digelar di kantor Kemendag, Busan menjelaskan bahwa salah satu upaya itu misalnya melalui penerapan Surat Keterangan Asal (SKA) preferensi secara otomatis.

Dimana, SKA preferensi otomatis itulah yang nantinya akan mempermudah para pelaku usaha supaya tidak perlu melakukan pengurusan administrasi secara manual.

Baca juga:

Lepas Ekspor 54 Ribu Ton Baja Putih, Menperin: Industri Lokal Bisa Bersaing di Pasar Ekspor

Menteri Perdagangan, Budi Santoso

Menteri Perdagangan, Budi Santoso

Foto:

  • (Mohammad Yudha Prasetya)

“Kebijakan ekspor dengan SKA preferensi itu nanti jadi ketika Bapak/Ibu mau ekspor baja ke Kanada, itu tidak ada pilihan lain. Bapak/Ibu harus menggunakan SKA preferensi, by system. Jadi kita (Kemendag) yang akan mengubah sistem,” kata Busan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Baca juga:

Dongkrak Keselamatan Pelayaran, Menhub Dudy Pacu Inovasi Teknologi via E-Pas Kecil Digital

Melalui sistem ini, Mendag memastikan bahwa para pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor akan secara otomatis mendapatkan tarif terendah sesuai perjanjian dagang.

“Jadi Bapak/Ibu enggak perlu tahu ini SKA preferensi atau bukan. Pokoknya Bapak/Ibu tahunya dapat tarif yang paling rendah. Itu secara sistem akan kita lakukan, dan kita 3 minggu ini sudah mengerjakan,” ujarnya.

Mendag berpendapat, pola administrasi yang ada selama ini membuat implementasi perjanjian dagang jadi tidak maksimal. Karenanya, dengan sistem SKA preferensi secara otomatis ini, nantinya masalah administrasi akan sepenuhnya diurus oleh pemerintah dan tidak lagi dibebankan ke pelaku usaha untuk mengurusnya secara manual.

“Jadi Bapak/Ibu jangan pusing urusan itu, itu adalah masalah administrasi. Dan itu kami yang akan menyelesaikan,” kata Budi.

Dia menegaskan, langkah ini sangat penting mengingat masih rendahnya utilisasi perjanjian dagang Indonesia yang hanya sekitar 60-70 persen. Padahal, Indonesia memiliki sekitar 20 perjanjian perdagangan yang sudah berjalan, 10 perjanjian dalam tahap ratifikasi, dan 16 perjanjian lainnya masih dalam proses negosiasi.

“Kalau soal nol persen, iya, sudah otomatis. Jadi nanti urusan administrasinya sudah bukan urusan (eksportir) semua, tapi itu sudah urusan kami dan otomatis mendapatkan bea masuk yang paling rendah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Mendag berpendapat, pola administrasi yang ada selama ini membuat implementasi perjanjian dagang jadi tidak maksimal. Karenanya, dengan sistem SKA preferensi secara otomatis ini, nantinya masalah administrasi akan sepenuhnya diurus oleh pemerintah dan tidak lagi dibebankan ke pelaku usaha untuk mengurusnya secara manual.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber