Kamis, 26 Juni 2025 – 12:41 WIB
Jakarta, Viva – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi giliran diperiksa sebagai saksi terdakwa, Kamis 26 Juni 2025. Dalam keterangannya, Hasto mengaku tak memiliki kedekatan apapun dengan Harun Masiku.
Baca juga:
PDIP Tegaskan Hubungan Megawati dengan Kapolri Baik-baik Saja
Hasto mengatakan baru beberapa kali bertemu secara langsung dengan Harun Masiku. Di sidang lanjutan kali ini, Hasto jadi saksi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024.
“Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku,” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 26 Juni.
Baca juga:
Gibran Ziarah ke Makam Bung Karno, Said PDIP: Siapapun yang Datang Pasti Mendoakan yang Terbaik
Dia bilang Harun Masiku juga tak pernah berkomunikasi dengannya terkait proses pencalegan dari daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1.
Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum dalam persidangan.
Baca juga:
Elite PDIP di DPR Khawatir Konflik Iran-Israel Meluas: Pemerintah RI Mesti Waspadai Dampak Eskalasi
Alasannya, penetapan tersebut merupakan keputusan hasil rapat pleno yang harus dipatuhi oleh seluruh caleg dari PDIP.
“Apalagi keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif Terhadap usulan daerah pemilihannya,” jelas Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan hanya dua kali bertemu dengan Harun Masiku. Menurut dia, pertemuan pertama saat memperkenalkan diri di DPP PDIP.
Kemudian, pertemuan kedua saat Harun Masiku mendatangi Hasto di rumah aspirasi PDIP. Tujuannya, untuk mengundang Sekjen PDIP itu untuk menghadiri upacara adat dan perayaan natal.
Hanya saja, Hasto menegaskan kedua undangan dari Harun Masiku itu tak ada yang dihadirinya.
“Saudara Harun Nasiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar. Dan, juga mengundang saya untuk hadir di natalan tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut,” kata Hasto.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau senilai Rp600 juta kepada Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan. Dakwaan perintangan itu dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik. Instruksi Harun itu dilakukan pasca kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, pertemuan kedua saat Harun Masiku mendatangi Hasto di rumah aspirasi PDIP. Tujuannya, untuk mengundang Sekjen PDIP itu untuk menghadiri upacara adat dan perayaan natal.