Selasa, 3 Februari 2026 – 22: 06 WIB
Jakarta – Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar dalam upaya digitalisasi layanan notaris. Pasalnya, meski konsep Notaris Siber telah diperkenalkan sejak 2014, penerapannya belum berjalan optimal karena regulasi masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak.
Baca Juga:
KrediOne Terapkan Inovasi Teknologi Berkelanjutan Demi Perlindungan Konsumen
Kondisi tersebut disoroti dalam tesis Universitas Pelita Harapan (UPH) yang ditulis oleh Heppy Endah Palupy. Penelitian itu menegaskan pentingnya penerapan konsep kehadiran virtual guna meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang kenotariatan.
Hambatan utama digitalisasi notaris terletak pada ketidaksinkronan regulasi. Persoalan muncul akibat benturan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Tracon Industri Lakukan Ini Tingkatkan Produktivitas hingga Way of thinking Digital Karyawan
Heppy menjelaskan, Undang-Undang Jabatan Notaris mulai membuka ruang digitalisasi melalui konsep Notaris Siber. Namun, Undang-Undang ITE masih mengecualikan akta notaris dari dokumen elektronik yang diakui sepenuhnya sebagai alat bukti autentik.
“Persyaratan kehadiran fisik selama ini dianggap sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non). Padahal di era electronic, esensi kehadiran seharusnya bukan lagi soal berada di lokasi yang sama, melainkan kemampuan verifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang aman,” kata Heppy di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026
Baca Juga:
Pemasaran Digital Kini Jadi Electric Motor Pertumbuhan Industri Kesehatan
Dirinya memandang, ketentuan tersebut menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan sektor lain yang telah mengakui kehadiran digital secara sah. Menurutnya, di sektor peradilan, misalnya, litigasi elektronik telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga telah lama dapat diselenggarakan secara daring.
Di sektor perbankan, pembukaan rekening melalui panggilan video clip serta pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah telah menjadi praktik umum dan dinilai efektif dalam menjaga keabsahan identitas nasabah.
“Sangat ironis jika di pengadilan atau perbankan kita sudah bisa hadir secara virtual untuk urusan yang sangat krusial, namun untuk pembuatan akta notaris masih terbelenggu kewajiban fisik yang kaku,” ujarnya.
Menurut Heppy, Indonesia dapat belajar dari negara-negara Eropa yang menganut sistem hukum sipil dan telah lebih maju dalam layanan notaris digital. Belanda, misalnya, mampu memangkas waktu pendirian badan usaha dari hitungan minggu menjadi hanya tiga hari melalui penerapan kehadiran digital.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Jerman menerapkan sistem autentikasi dua perangkat yang ketat untuk menjamin keamanan identitas para pihak, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan notaris digital tetap terjaga.












