Selasa, 22 Juli 2025 – 13: 25 WIB
Jakarta Viva — Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Baca juga:
Bantuan Fasilitas Pendidikan untuk Daerah Pelosok Indonesia
Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 339/ VII/ 2025/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025
Baca juga:
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Kapan Nadiem Diperiksa Lagi?
“Jadi kita datang ke SPKT mabes polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh wagub babel H,” ucap Herdika usai pelaporan di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Juli 2025
Baca juga:
Mantan Rektor UGM Sofian Effendi yang Tuduh Ijazah Jokowi Palsu Kini Cabut Pernyataan, Intip Profil Lengkapnya
Herdika menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena proses yang ada di Polda Bangka Belitung sampai saat ini baru berbentuk laporan pengaduan.
Dalam pelaporan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tersebut, Herdika mencantumkan sejumlah alat bukti yang telah mereka sampaikan kepada penyidik saat proses pelaporan.
“Bukti tersebut salah satunya tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra di tahun 2013,” ujarnya.
Kemudian, pelaporan itu juga menyertakan duplicate Ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra tahun 2012
“Ditambah dengan surat Edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yng ditandatangani oleh wagub H dengan menampilkan gelar SH,” ucapnya.
Sementara itu, Siddiq menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa lain mulai curiga setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang menyebutkan bahwa Hellyana mengklaim telah lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012
Ia menilai keterangan tersebut bertolak belakang dengan data yang mereka temukan di aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti).
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014 Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelasnya.
Siddiq menyebut telah mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai bukti awal, termasuk tangkapan layar dan dokumen resmi dari sistem Kemendikti yang menunjukkan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Hellyana.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara waktu pendaftaran dan tanggal ijazah menimbulkan pertanyaan besar yang patut diusut tuntas.
“Kami tidak ingin ada pejabat publik yang memalsukan gelar dan lolos begitu saja. Ini soal kejujuran, etika, dan tanggung jawab ethical terhadap masyarakat yang telah memilih mereka,” tegas Siddiq.
Halaman Selanjutnya
“Bukti tersebut salah satunya tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra di tahun 2013,” ujarnya.