Jumat, 5 Desember 2025 – 23: 00 WIB
Jakarta – Lurah Rawa Burung, Kosambi, Kabupaten Tangerang berinisial D dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5, 9 miliar.
Baca Juga:
Geger! Jusuf Hamka Difitnah Pakai Baju Tahanan, Pelaku Deepfake Diciduk Polisi
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/ 8216/ XI/ 2025/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 November 2025 Kuasa hukum korban dan ahli waris almarhum Suparno, Pius Pangihutan Situmorang menyebut D dilaporkan karena diduga menggelapkan uang ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan milik almarhum Suparno yang dibayarkan oleh PT AP.
Pius menjelaskan, persoalan bermula pada 2019, ketika Suparno membuat kesepakatan membangun kontrakan di atas tanah yang berada di kawasan Rawa Burung (Boundary Utara), Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pada 2024, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut akan dibebaskan oleh PT AP.
Baca Juga:
Viral Pria Protes Bayar Parkir di Polda City, Polisi Jelaskan Dasar Hukumnya
Pada 22 Oktober 2025, diketahui bahwa bangunan kontrakan milik Suparno telah dibayarkan dengan nilai kompensasi sebesar Rp 5 952 640 000 Namun, uang tersebut diketahui dititipkan kepada lurah berdasarkan Akta No. 20 yang dibuat di hadapan notaris Susanty Surjani, Raden.
“Tetapi ketika istri Almarhum Suparno (Niah) hendak meminta uang titipan dari pembebasan justru tidak diberikan kepada ahli waris yang sah secara hukum, dengan alasan yang tidak logis dan mengada-ngada,” kata Pius kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2025
Baca Juga:
2 029 Personel Dikerahkan Polda Metro Jaya untuk Amankan Kunjungan Delegasi CPPCC Tiongkok
Pius menilai mekanisme penitipan uang tersebut sudah menyalahi aturan, terlebih dana tidak diserahkan kepada ahli waris.
“Mengenai penitipan uang melalui Akta Notaris dengan Pernyataan Kesepakatan Penitipan Uang Ganti Rugi itu saja sudah menyalahi, apalagi uangnya malah tidak diberikan ke Ahli waris,” ujarnya.
Menurut Pius, pihak keluarga juga telah berulang kali meminta agar uang tersebut diserahkan, termasuk melalui somasi.
“Sudah dicoba diminta namun saat diminta Lurah tetap tidak memberikan dana tersebut tanpa alasan yang tidak jelas. Bahkan sudah kami lakukan somasi terhadap terduga lurah tersebut, namun somasi kami word play here tidak digubris,” ucap Pius.
Pius mengungkapkan, almarhum Suparno meninggalkan lima anak yang masih kecil, yang sebagian terpaksa putus sekolah karena kesulitan biaya sejak ayah mereka meninggal.
Istri almarhum, Niah, bahkan mengaku mengalami tekanan dan dugaan intimidasi saat berupaya menagih hak keluarganya.
Halaman Selanjutnya
“Mereka zolim, malah istri almrhum banyak mendapat intimidasi diancam akan dilaporkan, mereka sudah dengan mengambil uang hak anak yatim,” tutur Niah.









