Sabtu, 30 Agustus 2025 – 16: 36 WIB
Jakarta, Viva — Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal desakan mundur dari jabatannya. Desakan itu banyak disuarakan oleh sejumlah massa yang menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Kapolri Pastikan Sidang Etik 7 Anggota Brimob Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis Rampung dalam Sepekan
Menurut Sigit, pergantian jabatan merupakan hak prerogatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Terkait dengan isu yang mengenai Kapolri, itu merupakan hak prerogatif presiden,” kata Sigit kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 30 Agustus 2025
Baca juga:
Ketua DPR RI: Jaga Persatuan, Jangan Kita Terpecah Belah
Aksi demonstration di Mapolda City Jaya
Jenderal bintang empat itu word play here mengaku bahwa dirinya hanya seorang prajurit dan siap untuk diperintah kapan saja, termasuk yang menyangkut jabatan
Baca juga:
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Hadapi Aksi Anarkis
“Kita prajurit kapan saja siap,” tegas Sigit.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demonstration di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini overall ada tujuh anggota Brimob diamankan.
Namun, Polda City Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim.
Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Namun, Polda City Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.