Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H di hadapan Majelis Hakim MK, Rabu (28/1/2026). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.comJAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Dalam sidang pengujian Undang-Undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. Fahri Bachmid menyampaikan kemerdekaan peradilan merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama.

“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” kata Fahri di hadapan Majelis Hakim MK, Rabu (28/1/2026).

Fahri Bachmid menekankan ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan.

Apabila salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materielnya.

“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujar Fahri.

Fahri Bachmid menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang perambahan kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif.

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita

Tautan Sumber