Dewan Kerjasama Teluk (GCC) pada hari Kamis mengecam dua RUU yang disetujui di parlemen IsraelKnesset, dalam pembacaan awal mengenai aneksasi Tepi Barat yang diduduki.
Sekretaris Jenderal GCC Jasem Mohammed Algudai menegaskan kembali bahwa langkah-langkah Israel tersebut merupakan “pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional dan melemahkan upaya komunitas internasional untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif.”
“Praktik pemukiman seperti itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak historis rakyat Palestina,” tambahnya.
Albudaiwi mendesak komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukumnya dan memberikan tekanan pada Israel untuk menghentikan tindakan yang semakin meningkat ini.
Pada hari Rabu, Knesset meloloskan dua rancangan undang-undang tersebut dalam pemungutan suara awal yang berupaya untuk mencaplok Tepi Barat dan blok pemukiman Ma’ale Adumim di Yerusalem Timur yang diduduki.
Kedua RUU tersebut masih harus melewati tiga pembahasan tambahan sebelum menjadi undang-undang.
Serangan Israel telah meningkat di Tepi Barat sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 1.056 warga Palestina, melukai 10.300 orang, dan menahan lebih dari 20.000 lainnya, menurut sumber-sumber Palestina.
Dalam opini penting bulan Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.














