Jumat, 13 Juni 2025 – 15:06 WIB
Jakarta, Viva – Kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama nama Herida (42), dicokok Direktorat Tindak Pidana Narkoba atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Baca juga:
Tukang Ojek Colong Motor Warga Saat Nonton Festival, Uangnya Dipakai Nyabu
“Pelaku berperan sebagai kurir darat,” kata dia, Jumat, 13 Juni 2025.
Pelaku dicokok dini hari tadi sekira pukul 02.45 WIB, di halaman parkir Mesjid Agung Darul Fallah, Jalan Rel Kereta Api, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh. Sebanyak 48 bungkus sabu-sabu, disita dari pelaku.
Baca juga:
11 Tahun Baru Kalahkan Vietnam, Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Dipuji Setinggi Langit
“Dengan rincian kemasan warna coklat bertulisan guanyinwang berjumlah 1 bungkus, kemasan warna coklat tanpa tulisan (polos) berjumlah 16 bungkus, dan kemasan warna hijau bertulisan guanyinwang berjumlah 31 bungkus,” katanya.
Disita juga satu unit kendaraan roda empat merk Nissan X-trail berkelir silver metalic, dengan nomor polisi BK 1607 IE, serta dua unit ponsel. Adapun pengungkapan berawal pada awal Juni 2025, setelah tim dapat informasi bakal ada pengiriman sabu dari Malaysia ke wilayah Lhokseumawe Aceh.
Baca juga:
Dibeking Presiden Prabowo, Marthinus Hukom Perangi Narkoba Tanpa Ampun
Lalu, penyidik bersama Direktorat Bea Cukai menyelidiki di sekitar wilayah Lhokseumawe pada Rabu, 11 Juni 2025.
“Pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah sampai di wilayah Lhokseumawe dan sudah diserahkan kepada penerima darat,” katanya.
Kemudian, tim melakukan pencarian dan mengejaran pelaku. Berdasar analisa, tim dapat info kalau sabu telah pindah ke penerima lain. Selanjutnya, dini hari tadi pukul 02.45 WIB, tim mengetahui posisi penerima dan menangkap seseorang atas nama Herida di halaman parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa.
“Dari hasil interogasi, tersangka Herida diperintahkan oleh JON (DPO) untuk mengambil sabu dan diberikan uang operasional sebesar Rp 3.000.000 serta dijanjikan upah tiga kg sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, barang haram itu rencananya dibawa pulang dan menunggu arahan dari pelaku berinisial JON untuk didistribusikan. Polisi masih memburu JON dan mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Aceh ini hingga ke akarnya.
“Rencana tindak lanjut, melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO dan menuntaskan penyidikan perkara,” kata dia lagi.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, tim melakukan pencarian dan mengejaran pelaku. Berdasar analisa, tim dapat info kalau sabu telah pindah ke penerima lain. Selanjutnya, dini hari tadi pukul 02.45 WIB, tim mengetahui posisi penerima dan menangkap seseorang atas nama Herida di halaman parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa.