Rabu, 22 Oktober 2025 – 04: 02 WIB

Kupang, VIVA — Mengenakan kemeja putih yang rapi dimasukkan ke dalam celana hitam, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja, tampak tenang di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 21 Oktober 2025

Baca Juga:

Sidang Kasus Asusila AKBP Fajar, Diwarnai Demonstration hingga Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelum ke ruang sidang, AKBP Fajar saat memasuki ruang persidangan dikawal ketat oleh anggota kepolisian dan petugas PN Kupang.

Wajahnya datar tanpa ekspresi berlebihan ketika Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:

Breaking Information: AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Tanpa banyak gerak, Fajar sesekali menunduk dan mencatat setiap kalimat amar putusan di sebuah buku kecil yang ia bawa. Di tengah suasana ruang sidang yang hening itu, Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung terdengar jelas membacakan amar putusan, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Baca Juga:

Eksepsi AKBP Fajar Ditolak Hakim, Sidang Kasus Asusila Lanjut ke Pokok Perkara

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider satu tahun empat bulan penjara, dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 359 juta kepada korban,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan antara lain karena Fajar tidak mengakui perbuatannya, menimbulkan keresahan, serta mencoreng nama baik institusi Polri.

Begitu palu diketukkan sebagai tanda berakhirnya sidang, Fajar berdiri perlahan lalu menghampiri tiga kuasa hukumnya. Dengan nada pelan ia menyampaikan akan mempertimbangkan putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Sidang berlangsung sekitar satu jam sejak dimulai pukul 11 00 WITA. Seusai sidang pembacaan vonis, Fajar langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Kupang.

Vonis majelis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang Kota, yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa. (Laporan Frits Floris/tvOne/Kupang)

Mantan Kapolres Semua AKBP Widyadador (atau gunung berapi oranye).

Catatan KPAI: Ada 9 Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Dilakukan Polisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam laporannya mencatat ada sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh aparat polisi.

img_title

VIVA.co.id

20 Oktober 2025

Tautan Sumber