Jumat, 26 September 2025 – 15:06 WIB

Viva – Kabar perceraian kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Tiga nama besar, Tasya Farasya, Kimberly Ryder, dan Irish Bella, menjadi sorotan publik atas kasus perceraian mereka yang diwarnai dengan tuntutan nafkah yang tergolong rendah. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai hak-hak istri pasca-perceraian, terutama bagi wanita yang memiliki karier cemerlang.

Baca juga:

Ungkapan Hati Tasya Farasya untuk Ahmad Assegaf di Tengah Proses Cerai

Tasya Farasya: Gugatan Cerai dengan Tuntutan Nafkah Rp100

Sidang perdana perceraian Tasya Farasya dengan suaminya, Ahmad Assegaf, telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 24 September 2025. Gugatan cerai ini diajukan Tasya pada 12 September 2025. Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah kepercayaan.

Baca juga:

Tasya Farasya Ungkap Respons Mengejutkan saat Pertama Kali Tahu Ahmad Assegaf Gelapkan Dana

Sangun menyebut adanya dugaan penggelapan dana perusahaan milik Tasya oleh Ahmad Assegaf. Dugaan penyalahgunaan dana ini disebut telah terjadi sejak tahun 2021.

Lebih mengejutkan, kuasa hukum Tasya juga menyebut bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan nafkah lahir dan batin yang layak selama menikah. Atas dasar tersebut, Tasya Farasya hanya menuntut nafkah sebesar Rp100.

Baca juga:

Dituding Rusak Harga Diri Mantan Suami, Begini Respons Menohok Tasya Farasya

Tuntutan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan media sosial, mengingat status Tasya Farasya sebagai influencer dan beauty vlogger ternama dengan penghasilan fantastis.

Kimberly Ryder: Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak Rp6 Juta

Proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 29 November 2024. Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai pada 12 Juli 2024. Pemicu perceraian ini di antaranya adalah adanya talak tiga yang terucap dari Edward Akbar. Selain itu, Kimberly juga melaporkan Edward ke polisi atas dugaan penggelapan satu unit mobil.

Kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, menegaskan bahwa kliennya memang tidak berniat membebani Edward dengan tuntutan nafkah yang berat. Dalam gugatan, Kimberly hanya menuntut Rp 5 ribu untuk semua jenis nafkah, termasuk mut’ah, iddah, madhiyah, kiswah, dan maskan.

“Klien saya hanya meminta Rp 1 ribu untuk masing-masing nafkah tersebut. Totalnya cuma Rp 5 ribu. Kami tidak ingin mempersulit tergugat,” ungkap Machi Ahmad.

Kemudian dalam putusan cerainya, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh penuh atas kedua anaknya. Pengadilan juga memutuskan Edward Akbar wajib memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp6 juta per bulan. Namun, tuntutan Kimberly terkait nafkah istri, seperti nafkah iddah dan mut’ah, tidak dikabulkan.

Irish Bella: Tanggung Jawab Penuh dengan Nafkah Anak Rp10 Juta

Perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni diputuskan secara resmi pada 1 Februari 2024, setelah gugatan cerai yang diajukan Irish dikabulkan oleh Pengadilan Agama Depok. Irish Bella mengajukan gugatan cerai pada 6 November 2023, tak lama setelah Ammar Zoni bebas dari kasus narkoba.

Dalam putusan cerainya, Irish Bella mendapatkan hak asuh kedua anaknya. Sementara itu, Ammar Zoni diwajibkan memberikan nafkah anak bulanan sebesar Rp10 juta, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya. Irish Bella tidak menuntut harta gono-gini. Keputusan ini menunjukkan bahwa Irish Bella mengambil tanggung jawab penuh untuk membesarkan anak-anaknya.

Namun, Irish Bella memberi kelonggaran terhadap Ammar Zoni terkait nafkah untuk anak. Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum mengungkapkan Ammar Zoni tidak harus memberikan Rp10 juta seperti yang tertuang dalam putusan cerai mereka.

Kelonggaran, kata kuasa hukum, diberikan Irish Bella karena Ammar Zoni mendekam dipenjara karena kasus narkoba yang kembali menjeratnya.

“Apabila Ammar keberatan, maka Ibel memaklumi karena memang sekarang posisinya dia (Ammar) ditahan lagi. Jadi Ibel memberikan kelonggaran. Kalau keberatan, boleh lah Ammar memberikan Rp500 ribu pun diterima,” mereka menegaskan.

Halaman Selanjutnya

Proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 29 November 2024. Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai pada 12 Juli 2024. Pemicu perceraian ini di antaranya adalah adanya talak tiga yang terucap dari Edward Akbar. Selain itu, Kimberly juga melaporkan Edward ke polisi atas dugaan penggelapan satu unit mobil.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber