Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Senin, 1 September 2025 – 07: 40 WIB

Jakarta, Viva — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya menolak pemberian tunjangan bagi anggota DPR RI, termasuk dalam hal ini tunjangan rumah.

Baca juga:

AHY Minta Kader Demokrat Jaga Lisan: Jangan Sakiti Perasaan Masyarakat

AHY juga tak ingin tunjangan anggota DPR RI ini menjadi isu yang berlarut-larut.

“Kami dengan tegas mengatakan menolak (tunjangan anggota DPR). Jadi artinya kami tidak ingin itu menjadi isu yang berlarut-larut. Kita tolak karena sekali lagi, suasana dan situasinya belum tepat,” ucap AHY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Bogor, dikutip Senin, 1 September 2025

Baca juga:

Adies Kadir Dinonaktifkan dari Anggota DPR Fraksi Partai Golkar

AHY juga menyayangkan anggota DPR RI yang merespons kritik masyarakat dengan gesture yang kurang simpatik.

“Ada sejumlah anggota dewan yang mungkin mengungkapkannya secara kurang simpatik,” tuturnya.

Baca juga:

Prabowo Apresiasi Parpol Copot Anggota DPR Bermasalah

Namun, dia kembali menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan dan telah menyuarakan penolakan terhadap tunjangan, termasuk untuk tempat tinggal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya meluruskan isu tunjangan rumah anggota DPR yang menuai polemik.

Dia menyebut, dana tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan bukan diberikan selama lima tahun penuh. Melainkan, hanya diberikan selama satu tahun.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Nah sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Agustus 2025

Dasco menjelaskan, dana tersebut hanya diberikan mulai dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025 Setelahnya, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan.

“Jadi saya ulangi bahwa anggota DPR itu mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya 50 juta, dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 Yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu 2024– 2029,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Dia menyebut, dana tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan bukan diberikan selama lima tahun penuh. Melainkan, hanya diberikan selama satu tahun.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber