Demo tenaga kerja tentang upah

Kamis, 28 Agustus 2025 – 13:29 WIB

Jakarta, Viva – Aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum hingga penghapusan outsourcing di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus bubar sekitar pukul 12.50 WIB.

Baca juga:

Wakil Presiden Partai Buruh Bongkar Pendapatan Anggota DPR: Kami Lagi di PHK, Mereka Joget-joget

Aksi yang telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihentikan, dan para buruh diminta kembali ke wilayah masing-masing untuk kembali menggelar aksi di depan kantor kepala daerah.

“Yang pertama, tidak ada satupun wakil rakyat dari DPR yang bersedia menerima delegasi Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk KSPI,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Baca juga:

Penampakan Pelajar yang Bawa 9 Busur Panah Mau Nyusup Demo Buruh di DPR

Said Iqbal pun menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah atas ketidakhadiran pihak wakil rakyat untuk mendengarkan aspirasi para buruh.

Baca juga:

Said Iqbal Desak Polisi Bebaskan 120 Pelajar Nekat Ikut Demo: Mereka Tak Ada Kepentingan Politik!

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah)

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah)

“Kami tidak ada masalah karena aksi hari ini adalah aksi aspirasi dan serempak di beberapa provinsi, jumlahnya puluhan ribu. Ya, seluruh Indonesia ya, puluhan ribu,” tegas dia.

“Ya, karena ini sebagai aksi awalan kami bisa terima. Tapi dengan sebuah pesan kepada para pimpinan DPR, Ketua, Wakil-wakil Ketua DPR RI dan komisi-komisi seluruh Anggota DPR RI, dengarkan lah aspirasi rakyat, dengarkan lah apa yang ingin disampaikan rakyat,” sambung dia.

Ada enam klaim besar yang mereka suara:
1.    Hapus sistem outsourcing dan hentikan praktik upah murah;
2.    Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen;
3.    Cabut PP 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi outsourcing;
4.    Stop PHK massal dengan membentuk Satgas khusus;
5.    Reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT;
6.    Segera sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah MK Nomor 168 Tahun 2024.

tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Halaman Selanjutnya

Ada enam tuntutan utama yang mereka suarakan:   1.    Hapus sistem outsourcing dan hentikan praktik upah murah;   2.    Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen;   3.    Cabut PP 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi outsourcing;   4.    Stop PHK massal dengan membentuk Satgas khusus;   5.    Reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT;   6.    Segera sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah MK Nomor 168 Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber