Jumat, 1 Agustus 2025 – 17: 11 WIB

Jakarta, Viva — BPI Danantara mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.

Baca juga:

Pemerintah Memiliki Proses Membeli Tanah di Arab Saudi Untuk Bangun ke Desa Haji

Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik worldwide yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Baca juga:

Penasehat Danantara Ray Dalio: Hindari Dolar AS

Langkah ini diambil sebagai bagian dari schedule besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyebut penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif.

Baca juga:

Danantara Dinilai jadi Pondasi Kokoh Industri Dalam Negeri, Ini Alasannya

Dengan kebijakan ini maka ia ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait.

Rosan juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan gratuity, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik international ( Tata kelola perusahaan yang baik

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yanglayak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” jelas dia.

Struktur baru mengadopsi praktik terbaik international yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Prinsip serupa juga tercantum dalam Pedoman OECD tentang tata kelola perusahaan dari perusahaan milik negara yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari schedule reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S- 063/ DI-BP/VII/ 2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio dibawah BPI Danantara.

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” tutur Rosan Perkasa Roeslani.

Halaman Selanjutnya

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yanglayak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” jelas dia.

Tautan sumber