Jakarta, Viva – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya buka suara terkait kabar bahwa statusnya kini telah menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang.
Baca juga:
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penggelapan? Pengacara: Kami Sangat Menyayangkan
Dahlan Iskan, dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman Disway.idmengatakan bahwa dugaan kasus hukum yang membelitnya saat ini lantaran adanya laporan polisi dari direksi Jawa Pos, perusahaan yang dulu dia pimpin.
“Itu karena hari-hari ini saya harus memberikan keterangan di polisi sebagai saksi atas pengaduan direksi Jawa Pos –direksi yang sekarang– tentang peristiwa 25 tahun yang lalu. Yakni soal siapa sebenarnya pemilik saham Tabloid Nyata,” tulis Dahlan Iskan
Baca juga:
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
“Saya pun harus menjelaskan ke polisi sepanjang ingatan saya. Ternyata harus ada bukti dalam bentuk dokumen. Maka saya perlukan banyak dokumen,” sambungnya
Dahlan Iskan
Foto:
- Antara Foto/M Risyal Hidayat
Baca juga:
Akhirnya Polda NTB Tahan 2 Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Usia Twilight dipukul
Sayangnya, Dahlan tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah. Semuanya ditinggal di kantor. Lagipula, saat itu, ia merasa tidak memerlukan dokumen-dokumen tersebut.
“Sudah lebih 15 tahun saya meninggalkan Jawa Pos. Selama itu pula tidak pernah merasa memerlukannya. Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukannya,” ujarnya.
Sebagai salah satu pemegang saham Jawa Pos, Ia sudah berupaya meminta dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak direspons. Bahkan, pengacaranya sampai mengajukan gugatan ke pengadilan demi mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.
“Maka kejadian hampir 25 tahun lalu harus saya flashback. Siapa sangka itu akan terjadi tahun ini. Hidup ini ternyata banyak juga yang harus dijalani tanpa pernah disangka,” terang mantan Dirut PLN ini
Kenyataan pahit ini pun tak pernah disangka Dahlan Iskan. Bahkan di usia senja ini, Ia justru diperkarakan oleh perusahaan yang pernah dia besarkan sepenuh hati.
“Yang juga tidak pernah saya sangka adalah: saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” kata Dahlan Iskan
“Itu karena, seperti banyak yang bilang, “Jawa Pos adalah Dahlan Iskan, dan Dahlan Iskan adalah Jawa Pos”. Rasanya pernah ada media yang sampai menulis seperti itu,” imbuhnya
Siapa Pemilik Tabloid Nyata?
Dalam perkara ini, Dahlan menegaskan bahwa tidak semua media yang dipimpinnya merupakan milik Jawa Pos Group. Ia menyebut beberapa di antaranya bukan bagian dari Jawa Pos Group, termasuk Tabloid Nyata.
“Jadi siapa sebenarnya pemegang saham Nyata? Saya sedang menceritakannya ke polisi, sehingga tidak bisa saya uraikan. Pemeriksaan belum selesai,” ungkap Dahlan
Ia belum menceritakan semuanya untuk menghormati pengadilan. Menurutnya, pimpinan Jawa Pos saat ini tidak tahu sejarah itu, dan menganggap Tabloid Nyata miliknya. “Jadilah sengketa. Jadi ini sengketa saham di Nyata. Bukan di Jawa Pos. Perdata,” ujarnya
“Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka,”
Terpisah, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa menyampaikan keberatan atas kabar penetapan kliennya sebagai tersangka. Pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian soal status hukum Dahlan sebagai tersangka.
“Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media,” kata Johanes Dipa kuasa hukum Dahlan Iskan, Selasa, 8 Juli 2025.
Diketahui, penetapan tersangka Dahlan Iskan tertuang dalam surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025. Dahlan Iskan disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selain Dahlan, seorang lainnya bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun penyidikan perkara ini berdasarkan laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Halaman Selanjutnya
Sebagai salah satu pemegang saham Jawa Pos, Ia sudah berupaya meminta dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak direspons. Bahkan, pengacaranya sampai mengajukan gugatan ke pengadilan demi mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.