Tiga orang di Taiwan telah dijatuhi hukuman penjara karena menerima dana dari Beijing untuk melaksanakan kampanye politik dan mempromosikan kegiatan Pro-China “United Front”, yang melanggar Undang-Undang Anti-Infiltrasi, menurut Taipei Times.
Pengadilan Distrik Taipei pada hari Minggu menemukan bahwa Ketua Partai Gong Chou Ke-Chi bersalah melanggar tindakan tersebut dan menghukumnya dua tahun penjara.
Dua lainnya, Chu Chun-Yuan dan Pan Jindong, keduanya anggota dewan Asosiasi Puxian Taipei, masing-masing menerima hukuman satu tahun dan 18 bulan. Ketiga kalimat dapat diajukan banding, Taipei Times melaporkan. Pan, berasal dari Cina, pindah ke Taiwan pada tahun 2002 dan kemudian menjadi warga negara Taiwan.
Kisah ini telah bersumber dari pakan sindikasi pihak ketiga, agensi. Tengah hari tidak menerima tanggung jawab atau kewajiban atas ketergantungan, kepercayaan, keandalan, dan data teksnya. Manajemen pertengahan hari/mid-day.com berhak tunggal untuk mengubah, menghapus atau menghapus (tanpa pemberitahuan) konten dalam kebijaksanaan mutlaknya dengan alasan apa pun