Senin, 29 Desember 2025 – 23: 41 WIB
Depok, VIVA — Perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan telepon genggam berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) brutal di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Kasus Suami Boiyen Terseret Dugaan Penggelapan Dana Investasi, Berujung Kena Somasi!
Korban mengalami luka serius di bagian mata akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya. Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda City Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, aparat bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan KDRT tersebut.
Baca Juga:
Samsung Siapkan Ponsel Lipat Layar Lebar untuk 2026, Bakal Jadi Pesaing apple iphone Layer
Penanganan perkara dilakukan oleh System VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres City Depok, dengan fokus utama pada keselamatan dan pemulihan korban.
Terlapor, kata Budi, saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban langsung mendapatkan pendampingan serta perawatan medis intensif.
Baca Juga:
Buya Yahya Jelaskan Solusi saat Istri Gugat Cerai tapi Suami Masih Ingin Pertahankan Rumah Tangga
“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15 30 WIB. Insiden bermula dari cekcok antara pasangan suami istri terkait penggunaan telepon genggam di rumah mereka, kawasan Kecamatan Sawangan.
Tak lama setelah perselisihan terjadi, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/ 2322/ XII/ 2025/ SPKT/Polres Metro Depok/Polda City Jaya, tertanggal 24 Desember 2025
“Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” ucap Budi.
Dalam pertengkaran itu, pelaku disebut meminta ponsel korban dan menolak mengembalikannya. Adu mulut pun memanas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik.
Pelaku memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan ponsel ke arah wajah, terutama mengenai mata kiri. Tak berhenti di situ, korban juga dipukul dengan tangan kosong, bahkan pahanya diinjak oleh pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial AA mengalami luka berat. Budi menjelaskan korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah di bola mata kiri.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk menjalani perawatan medis intensif. Hingga Minggu, 28 Desember 2025, korban masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
Halaman Selanjutnya
“Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang,” kata Budi.












