Selasa, 26 Agustus 2025 – 12: 53 WIB
Jakarta, Viva — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, baru-baru ini. Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.
Baca juga:
Disangka Anggota DPR, Lurah di Jakarta Dihajar Massa Demo, Mobil Dinas Hancur
Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Gedung Pemprov DKI Jakarta
Baca juga:
Detik-detik ASN Nyaris Jadi Korban Amuk Massa Demo Ricuh DPR, Mobil Mewahnya Dirusak
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.
Baca juga:
DPR Digeruduk Massa, Wakil Ketua DPR Dasco: Kami Hormati Hak Warga dan Akan Introspeksi
“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” jelasnya.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Sejumlah pelajar saat berjalan untuk bergabung demo di depan DPR
Diskominfotik DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tutup Budi.

RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi UU, Kementerian Segera Terbentuk
DPR dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Viva.co.id
26 Agustus 2025