Kamis, 26 Juni 2025 – 13:10 WIB
Jakarta, Viva – Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca juga:
Lakukan Sidak di Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo
Melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), pembayaran pajak sepeda motor maupun mobil bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat dari mana saja.
Aplikasi Signal memungkinkan pengguna mengurus kewajiban pajak kendaraan hingga pengesahan STNK tanpa harus antre atau datang langsung ke Samsat.
Baca juga:
Catat! Pemprov Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025
Bukti pembayaran akan diterbitkan dalam bentuk digital dan bisa dikirimkan ke alamat pengguna atau diunduh langsung dari aplikasi.
Aplikasi Sigmon (Signal Monitoring/Pemantauan Sinyal).
Baca juga:
Perlu Dipahami, Begini Proses Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Jakarta
Dikutip Viva dari Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:
1. Registrasi Akun
• Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store.
• Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, email, nomor ponsel, dan buat password.
• Unggah foto e-KTP untuk verifikasi.
2. Tambahkan data kendaraan
Untuk kendaraan atas nama sendiri:
• Pilih menu “Tambahkan Data Data Motor”.
• Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Untuk kendaraan atas nama orang lain:
• Klik simbol tambah.
• Masukkan data kendaraan lengkap, termasuk NRKB, nomor rangka, NIK, dan foto e-KTP pemilik kendaraan.
3. Konfirmasi dan Pembayaran
• Pilih kendaraan yang terdaftar.
• Sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan (PKB & SWDKLLJ).
• Klik untuk mengirim dokumen TBPKP, isi alamat pengiriman, dan lanjutkan ke pilihan metode pembayaran.
• Aplikasi akan menampilkan kode bayar dan instruksi pembayaran melalui bank yang dipilih.
4. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)
• Masukkan data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi yang tersedia.
• Lakukan konfirmasi dan lanjutkan proses pembayaran.
5. Pembayaran Pajak
• Gunakan kode bayar untuk menyelesaikan pembayaran melalui bank pilihan seperti BNI, BRI, Mandiri, atau lainnya.
• Setelah pembayaran selesai, sistem akan otomatis memproses dokumen digital.
6. Unduh Dokumen Digital
• Masuk ke menu E-TBPKP dan E-Development.
• Unduh dokumen elektronik sebagai bukti sah pembayaran dan pengesahan STNK.
Halaman Selanjutnya
2. Tambahkan data kendaraan