Minggu, 12 Oktober 2025 – 22: 10 WIB

Jakarta — Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Jika BPKB hilang, rusak, atau dicuri, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantiannya agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Baca juga:

Pengembangan Mesin MotoGP 2027 Dinilai Terlalu Mahal, Begini Penjelasannya!

Tanpa BPKB, kendaraan tidak bisa dijual atau dialihkan kepemilikannya. Selain itu, dokumen yang hilang berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, proses pengurusan BPKB hilang harus dilakukan secepatnya dengan mengikuti prosedur resmi dari kepolisian.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melapor ke kantor kepolisian terdekat (Polsek atau Polres). Pemilik kendaraan wajib membawa KTP dan STNK asli untuk membuat surat keterangan kehilangan. Jika kendaraan masih dalam pembiayaan, surat keterangan dari pihak leasing juga dibutuhkan sebelum membuat laporan.

Baca juga:

Kontroversi Mesin MotoGP Mendatang, Benarkah Akan Jadi Beban Finansial?

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan wajib memasang pengumuman kehilangan di media massa. Pengumuman ini cukup dilakukan sekali dan umumnya ditunggu selama 14 hari untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim dokumen tersebut.

Baca juga:

Studi Prudential: Biaya Kesehatan Jadi Salah Satu Sumber Stres

Langkah berikutnya adalah membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik. Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin dilakukan untuk memastikan kesesuaian information kendaraan. Hasil pengecekan ini nantinya menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses penerbitan BPKB baru.

Setelah proses di Samsat selesai, pemilik kendaraan perlu datang ke Polda setempat untuk mengajukan penerbitan BPKB pengganti. Semua berkas seperti KTP, STNK, surat kehilangan, bukti iklan di koran, hasil cek fisik, dan surat pernyataan hilang bermaterai harus diserahkan di loket pendaftaran.

Petugas akan memverifikasi seluruh dokumen dan mengarahkan pemohon untuk melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

Syarat utama yang perlu disiapkan antara existed KTP asli dan fotokopi, STNK asli, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, hasil cek fisik kendaraan, bukti iklan kehilangan, serta surat pernyataan bermaterai. Jika kendaraan atas nama perusahaan, perlu ditambahkan NPWP, akta pendirian, surat domisili, dan surat kuasa bermaterai dari pimpinan.

Biaya pengurusan BPKB hilang telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016, yaitu Rp 225 000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375 000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain itu, ada biaya tambahan seperti materai, fotokopi, iklan koran, dan cek fisik yang berkisar antara Rp 100 000 hingga Rp 250 000

Secara keseluruhan, estimasi total biaya pengurusan BPKB hilang untuk kendaraan roda dua atau tiga berkisar Rp 350 000– Rp 450 000 Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih diperkirakan mencapai Rp 500 000– Rp 650 000, dengan waktu penyelesaian sekitar dua hingga empat minggu tergantung kelengkapan berkas dan antrean di kepolisian.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Bakal Tanggung Biaya Korban Keracunan MBG, Begini Skemanya

Kepala BGN, Dadan Hindayana menjelaskan ada dua mekanisme pembiayaan bagi korban yang mengalami keracunan usai menyantap MBG

img_title

VIVA.co.id

2 Oktober 2025

Tautan Sumber